Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD Bahas Tiga Ranperda, Wali Kota Tekankan Keseimbangan PAD dan Kepentingan Pengusaha

Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026, dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif serta jawaban dan tanggapan Wali Kota. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri oleh Adhan Dambea selaku Wali Kota Gorontalo, jajaran pemerintah daerah, anggota dewan, serta insan pers.

Agenda ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan strategis terhadap sejumlah regulasi yang dinilai penting bagi arah pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Gorontalo.

Dalam wawancara usai rapat pada pukul 23.22 WITA, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota akan meninjau kembali sejumlah ketentuan retribusi daerah yang dinilai memberatkan pelaku usaha. Salah satu yang menjadi perhatian adalah tarif petak usaha di kawasan sentral yang mencapai lebih dari Rp1 juta per unit.

Menurutnya, meskipun penetapan tersebut telah sesuai Peraturan Daerah yang berlaku, kondisi ekonomi saat ini menuntut adanya penyesuaian agar tidak menambah beban masyarakat dan pengusaha. Komponen biaya seperti listrik dan kebersihan akan dihitung ulang guna memperoleh besaran tarif yang lebih proporsional dan berkeadilan.

Wali Kota juga menyoroti kewajiban hotel yang memanfaatkan air bawah tanah agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak hanya diatur dalam Perda, tetapi juga dalam regulasi yang lebih tinggi, sehingga kepatuhan menjadi keharusan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota berkomitmen untuk tidak semata-mata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku usaha. Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pengusaha harus dibangun atas dasar saling memahami dan saling mendukung demi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Terkait potensi pelanggaran, ia memastikan bahwa langkah penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam sektor pengelolaan parkir, Wali Kota mengungkapkan bahwa penerapan sistem berlangganan tahunan menunjukkan peningkatan signifikan terhadap pendapatan daerah. Jika pada tahun 2024 pendapatan parkir tercatat sekitar Rp22 juta, maka dalam satu hingga dua bulan awal penerapan sistem baru telah mencapai lebih dari Rp200 juta. Pemerintah juga melakukan penertiban terhadap oknum juru parkir yang tidak menjalankan ketentuan secara tertib.

Penataan kawasan perdagangan seperti di Sentral dan Raja Iyato turut menjadi perhatian. Pemerintah Kota melakukan langkah penataan dengan mempertimbangkan fungsi ruang publik, termasuk penertiban aktivitas tertentu guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan kota.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan urgensi percepatan penetapan Ranperda, khususnya yang berkaitan dengan kawasan industri dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), guna mendukung pembangunan kota yang terencana dan berkelanjutan. Ranperda tentang penerangan jalan umum juga dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat, dengan catatan harus didukung anggaran memadai melalui APBD.

Pemerintah Kota juga merencanakan relokasi fasilitas pengelolaan sampah (APS 3R) serta memperkuat sistem persampahan dengan dukungan armada dan partisipasi masyarakat. Wali Kota mengimbau warga untuk meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan, mengingat iuran layanan persampahan yang ditetapkan relatif terjangkau, yakni Rp29 ribu per bulan melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah daerah.

 

Reporter : Juriyati Rajak