GORONTALO – Aksi cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah konter handphone di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi. Pelaku berinisial EIPB alias Koko (18) diringkus polisi saat masih tertidur di rumahnya, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah identitas pelaku berhasil dikantongi penyidik melalui hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah Tim URC Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan hasil analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Kompol Akmal.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu berawal dari laporan korban, Indra Laude (39), yang melaporkan konter handphone miliknya dibobol pada Selasa (28/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.19 WITA.
Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat informasi dari adiknya bahwa konter mereka telah dirusak oleh orang tak dikenal. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu konter dalam kondisi rusak, sementara kaca etalase pecah akibat dihantam batu berukuran besar.
Setelah dilakukan pengecekan, satu unit iPhone XR yang dipajang di etalase diketahui telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Jatanras langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV sebagai bahan penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Tim kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan saat masih tertidur pulas di dalam rumahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
Saat ini, EIPB alias Koko telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.
Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Reporter : reza






Leave a Reply