Terdesak Ekonomi, Perempuan di Gorontalo Bobol Kamar Kos dan Curi Laptop Mahasiswa

GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Seorang perempuan berinisial IHP (30) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri laptop milik seorang mahasiswa.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban pada 22 Juli 2026. Setelah menerima laporan, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku.

“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menetapkan tersangka,” ujar Kompol Akmal dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (17/7/2026). Korban, seorang mahasiswa berinisial AQY (20) asal Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, meninggalkan kamar kosnya sekitar pukul 15.30 WITA untuk pergi ke wilayah Limboto.

Saat kembali sekitar pukul 23.00 WITA, korban mendapati laptop merek Acer berwarna silver yang sebelumnya berada di atas meja belajar telah hilang. Sebuah celengan miliknya juga ikut raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.499.000.

Hasil penyidikan mengungkap, tersangka memanfaatkan kondisi rumah kos yang sedang sepi. Ia datang dengan membawa kunci gembok sendiri, kemudian membuka gembok salah satu kamar yang menjadi sasaran aksinya.

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil laptop dan celengan milik korban. Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku kembali mengunci pintu kamar dari luar sebelum meninggalkan lokasi.

Polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena tersangka mengalami tekanan ekonomi.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop Acer warna silver yang merupakan hasil curian, satu unit sepeda motor Honda warna merah beserta remotnya, serta satu buah gembok lengkap dengan kuncinya yang diduga digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Reza