Legislatif – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengimbau seluruh pelaku usaha rumah makan untuk mematuhi edaran pemerintah terkait pengaturan jam operasional selama bulan suci Ramadan. Dalam surat edaran tersebut, rumah makan diperbolehkan mulai beroperasi pukul 15.00 WITA.
Irwan menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pelarangan berjualan, melainkan pengaturan waktu sebagai wujud penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Untuk rumah makan, pemerintah sudah memberikan edaran mulai dari jam tiga sore sudah bisa buka. Bukan berarti dilarang berjualan, tetapi waktunya yang diatur, dimulai dari jam tiga sore,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat Kota Gorontalo mayoritas beragama Islam, sehingga penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk saling menghargai dan menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
“Kita ini penganut umat Muslim terbesar di Kota Gorontalo, maka kita harus saling menghargai orang yang sedang berpuasa. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas jual beli di rumah makan pada pagi hari,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Irwan usai mengikuti kegiatan Motenggeyomo yang digelar di Rumah Wali Kota Gorontalo. Agenda itu turut dirangkaikan dengan pemantauan sidang isbat terkait penetapan hilal sebagai penentu awal Ramadan.
Melalui imbauan ini, DPRD Kota Gorontalo berharap tercipta suasana yang tertib, harmonis, dan penuh toleransi selama bulan suci, tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Reporter : Alya N.






Leave a Reply