Legislatif –
DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan antara Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan bersama Komisi III Bidang Perencanaan dan Pembangunan dalam rangka menindaklanjuti aduan Aliansi Sopir Kontainer se-Provinsi Gorontalo terkait permasalahan distribusi BBM serta pengaturan jalur kendaraan bermuatan kontainer.
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait di antaranya Dinas Perhubungan, Pertamina, Hiswana Migas, Dinas ESDM, asosiasi perusahaan, serta perwakilan Aliansi Sopir Kontainer.
Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa beberapa alternatif solusi perlu dipertimbangkan, terutama terkait penataan kembali jalur trayek kendaraan kontainer. Hal ini dinilai penting mengingat pertumbuhan penduduk di Kota Gorontalo yang terus meningkat serta perkembangan aktivitas ekonomi dan bisnis yang semakin pesat.
Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya kepadatan lalu lintas, sehingga perlu dilakukan penataan kembali jalur trayek kendaraan, termasuk kendaraan kontainer yang melintas di wilayah kota. Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa regulasi yang ada perlu disesuaikan kembali agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2017.
Pemerintah daerah juga berencana melakukan penyesuaian melalui penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru. Pergub tersebut nantinya akan memuat kembali rute atau jalur yang sebelumnya telah melalui proses diskresi agar memiliki dasar regulasi yang lebih kuat sebelum diterapkan secara resmi.
Sebelum Pergub tersebut diberlakukan, pemerintah akan membuka ruang diskusi bersama seluruh pihak terkait, termasuk para sopir yang tergabung dalam organisasi GPT. Hal ini dinilai penting karena dampak di lapangan lebih banyak dirasakan langsung oleh para sopir dibandingkan pihak perusahaan.
Selain itu, apabila nantinya dilakukan perubahan jalur trayek, proses tersebut akan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo serta mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan jalan yang akan dilalui oleh kendaraan kontainer.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyampaikan bahwa persoalan jalur kendaraan kontainer juga berkaitan dengan kewenangan Komisi III yang membidangi perencanaan dan pembangunan.
Menurutnya, keberadaan kendaraan kontainer dengan ukuran besar memang berpotensi menambah kepadatan lalu lintas, terutama di jalur-jalur yang juga digunakan oleh kendaraan kecil seperti sepeda motor dan bentor.
“Terlebih lagi di kawasan JDS yang kondisinya sudah cukup padat. Jika kendaraan kontainer juga melintas di jalur tersebut, dikhawatirkan akan menambah kemacetan dan membuat situasi lalu lintas menjadi semakin tidak tertata,” ujarnya.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan kembali melalui regulasi yang tepat agar dapat ditemukan solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Aliansi Sopir Kontainer juga menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi di lapangan, salah satunya terkait kondisi jalan yang semakin padat akibat parkir kendaraan secara sembarangan.
Mereka menyebutkan bahwa banyak kendaraan yang parkir di badan jalan sehingga seolah menjadikan lokasi tersebut seperti area parkir atau auto station. Kondisi tersebut diperparah dengan aktivitas pasar yang berlangsung setiap hari sehingga menyebabkan kepadatan lalu lintas.
Akibatnya, masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur tersebut juga menyampaikan keluhan karena merasa terganggu dengan kemacetan dan aktivitas kendaraan di badan jalan.
“Selama ini kita hanya memikirkan kelancaran jalan, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar jalur tersebut juga terdampak langsung. Ini yang perlu kita pikirkan bersama agar ada penataan yang lebih baik,” ujar perwakilan sopir.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa pengaturan jalur transportasi perlu dibahas bersama antara pemerintah daerah, asosiasi perusahaan, serta para sopir.
Menurutnya, forum diskusi bersama tersebut penting agar seluruh aspirasi dapat disampaikan dan dipertimbangkan dalam revisi aturan yang ada.
Ia juga mengusulkan agar dilakukan penertiban parkir kendaraan di jalur yang dilalui kontainer melalui patroli rutin sehingga arus kendaraan dapat berjalan lebih lancar.
Selain itu, DPRD merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk mengajukan revisi Peraturan Gubernur terkait pengaturan jalur transportasi dan membahasnya bersama seluruh pihak terkait.
Dalam jangka panjang, pemerintah juga merencanakan pembangunan Segmen 3 Jalan GOR yang diharapkan dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan lalu lintas di Kota Gorontalo. Rencana pembangunan tersebut ditargetkan mulai memasuki tahap penetapan lokasi (penlok) pada tahun 2027.
Dari sisi distribusi BBM, pihak Pertamina menjelaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi, khususnya solar, tidak hanya diperuntukkan bagi sektor logistik. Kuota yang diberikan pemerintah harus dibagi untuk beberapa sektor yang berhak, di antaranya angkutan logistik, angkutan umum, sektor pertanian, perikanan, serta masyarakat umum.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pengisian BBM bersubsidi kini menggunakan sistem barcode. Setiap kendaraan yang akan melakukan pengisian wajib memiliki barcode yang terdaftar. Jika kendaraan tidak memiliki barcode atau data kendaraan tidak sesuai dengan barcode yang dipindai, maka pengisian tidak dapat dilayani.
Selain itu, SPBU juga menerapkan sistem nomor antrean guna menjaga ketertiban pengisian BBM dan menghindari terjadinya kericuhan di lokasi SPBU.
Hiswana Migas menambahkan bahwa sistem barcode saat ini telah diperketat pengawasannya. Jika sebelumnya barcode sering diperjualbelikan secara daring, kini hal tersebut tidak lagi diperbolehkan. Saat barcode dipindai, sistem akan menampilkan data kendaraan seperti foto, warna, tipe kendaraan, hingga kapasitas tangki.
Operator SPBU juga diimbau untuk tidak melayani pengisian pada tangki yang telah dimodifikasi atau tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan pabrikan. Hal ini karena sistem pengawasan dari Pertamina telah terhubung langsung dengan pusat melalui CCTV dan dashboard pengawasan.
Jika terjadi pelanggaran dalam penyaluran BBM, SPBU dapat dikenakan sanksi mulai dari denda hingga penyegelan operasional.
Dari pihak Aliansi Sopir Kontainer, disampaikan bahwa kendaraan kontainer merupakan salah satu pengguna solar yang paling sering mengantre di SPBU. Para sopir berharap adanya penambahan kuota pengisian BBM agar operasional angkutan logistik dapat berjalan lebih lancar.
Mereka menjelaskan bahwa perjalanan dari Anggrek ke Gorontalo pulang-pergi dapat menghabiskan sekitar 70 liter solar. Jika kendaraan membawa muatan penuh, bahkan dengan muatan balik seperti jagung, konsumsi bahan bakar dapat lebih besar.
Karena itu, para sopir berharap kuota pengisian dapat ditingkatkan hingga sekitar 150 liter per kendaraan sehingga operasional kendaraan dapat berlangsung hingga dua hari tanpa harus kembali mengantre setiap hari.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, dalam rapat tersebut juga menekankan pentingnya memastikan kesiapan finansial pihak SPBU apabila terjadi penambahan kuota BBM.
Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan harapan bagi para sopir apabila kebijakan penambahan kuota telah diumumkan, namun pada praktiknya tidak dapat dilayani karena SPBU belum melakukan setoran kepada Pertamina.
Sesuai ketentuan yang berlaku, penyaluran BBM tidak dapat dilakukan dengan sistem hutang, melainkan harus melalui setoran terlebih dahulu oleh pihak SPBU.
Oleh karena itu, DPRD meminta agar kemampuan finansial SPBU yang akan menerima tambahan kuota dapat dipastikan sehingga kebijakan penambahan kuota dari Pertamina dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa pengawasan distribusi BBM sebenarnya telah dilakukan sejak sebelum bulan Ramadhan. Pemerintah bersama Pertamina dan Biro Ekonomi telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU.
Secara umum, ketersediaan stok BBM di wilayah Gorontalo dalam kondisi aman. Adapun antrean yang terjadi pada waktu-waktu tertentu lebih disebabkan oleh pola waktu pengisian yang bersamaan, bukan karena kekurangan stok BBM.
Sebagai langkah mengurai antrean selama bulan Ramadhan, pemerintah berencana mengatur waktu pengisian melalui surat edaran dari Gubernur dan Wakil Gubernur, di antaranya dengan menganjurkan pengisian BBM dilakukan setelah berbuka puasa atau setelah sahur.
Melalui rapat dengar pendapat ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap seluruh pihak dapat terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik terkait pengaturan jalur kendaraan kontainer maupun distribusi BBM, sehingga aktivitas logistik dan perekonomian daerah dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.





Leave a Reply