Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Rekrutmen Tenaga Ahli dalam RDP

GORONTALO — Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Firma Hukum Klinik Limutu untuk membahas pemberitaan publik terkait rekrutmen tenaga ahli dan tim ahli atau kelompok pakar, termasuk kewenangan pengawasan DPRD.

Rapat tersebut menjadi forum klarifikasi atas perbedaan tafsir regulasi yang mengatur pengangkatan tenaga ahli di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (12/01/26) di ruangan komisi 1 DPRD Provinsi Gorontlo.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, dalam rapat itu memaparkan perbedaan mendasar antara definisi tenaga ahli dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Dalam pemahaman saya adalah definisi penting biositif spesial dan tidak general Tadi kaitannya dengan pernyataan bahwa tenaga ahli Yang juga bertugas dalam rangka membahas peraturan perundang-undangan, termasuk perda dan undang-undang. Yang disebut tenaga ahli yang membentuk peraturan perundang-undangan itu adalah penyebutan tenaga ahli yang ada di Undang-Undang Dua Belas Tahun Dua Ribu Sebelas tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Saya perlu jelaskan di sini bahwa makna tenaga ahli di undang-undang dua belas tahun dua ribu sebelas ini berbeda dengan mandat tenaga ahli yang ada dalam PP Dua Belas Dua Ribu Delapan Belas,” jelas Umar.