GORONTALO – Upaya Pemerintah Kota Gorontalo membentuk Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat. Gagasan yang diinisiasi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, itu sebelumnya sempat tertahan setelah tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Meski sempat menemui kendala di tingkat provinsi, Pemerintah Kota Gorontalo memilih berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Hasilnya, kementerian memberikan respons positif dan mendukung pembentukan bidang yang secara khusus menangani pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
Sebelumnya, usulan tersebut tidak memperoleh persetujuan sebagaimana tertuang dalam surat Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor 000.8/Organisasi/369. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana dinilai belum sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Namun, Pemerintah Kota Gorontalo menilai kebutuhan akan bidang khusus yang menangani infrastruktur pendidikan sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan fasilitas sekolah di daerah.
Wali Kota Gorontalo kemudian menugaskan Sekretaris Daerah Ismail Madjid, Inspektur Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, untuk melakukan konsultasi langsung dengan Kemendikdasmen.
Hasil konsultasi tersebut memberikan angin segar.
“Alhamdulillah, pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana disetujui Mendikdasmen. Mereka salut dengan semangat Pak Wali untuk memajukan pendidikan di daerah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Husin Ali, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Husin, dukungan dari Kemendikdasmen menunjukkan bahwa keberadaan Bidang Sarana dan Prasarana dipandang penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, khususnya dalam mempercepat pembangunan dan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh sekolah.
Meski demikian, proses administrasi masih harus dilengkapi sebelum persetujuan resmi diterbitkan.
“Kami diminta segera mengajukan surat resmi dari Wali Kota. Setelah itu baru akan diterbitkan surat persetujuan dari Mendikdasmen,” jelas Husin.
Ia menambahkan, apabila telah terbentuk, Bidang Sarana dan Prasarana akan berfokus pada penanganan pembangunan ruang kelas, rehabilitasi gedung sekolah, penyediaan fasilitas penunjang pembelajaran, hingga pemerataan infrastruktur pendidikan agar lebih terencana dan terukur.
Sementara itu, penolakan usulan di tingkat provinsi sempat memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Pasalnya, terdapat daerah lain yang masih mempertahankan struktur organisasi berbeda, termasuk nomenklatur Bidang Pendidikan Non Formal (PNF), meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi yang sama. Bahkan, di sejumlah daerah lain, Bidang Sarana dan Prasarana telah diterapkan sebagai bagian dari organisasi perangkat daerah.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Gorontalo belum memberikan penjelasan lain selain alasan normatif terkait ketidaksesuaian usulan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Terlepas dari polemik yang berkembang, dukungan Kemendikdasmen menjadi peluang baru bagi Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera merealisasikan pembentukan Bidang Sarana dan Prasarana.
Pemerintah Kota berharap keberadaan bidang tersebut mampu mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada sekolah, serta mendukung pemerataan fasilitas belajar sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kota Gorontalo.






Leave a Reply