GORONTALO — Polemik penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada laporan yang disampaikan Kantor Pelestarian Kebudayaan (KPK) Gorontalo kepada Polda Gorontalo terkait keberadaan objek tersebut.
Hal itu terungkap dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Rabu (9/9/2026).
Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo, Andri WP, mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya kepada Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026 dilakukan dalam rangka pengamanan objek, bukan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah dugaan tindak pidana.
“Kami melaporkan ke Polda itu dalam rangka pengamanan,” kata Andri saat menjawab pertanyaan salah satu koordinator massa aksi, Nixon Achmad.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah polemik mengenai keberadaan sejumlah foto yang disebut menjadi bagian dari dokumen terkait objek yang diduga sebagai cagar budaya.
Foto Sejarah Kembali Dipersoalkan
Dalam aksi tersebut, Risman Taha turut mempertanyakan foto yang digunakan dalam dokumen rekomendasi penetapan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.
Foto tersebut sebelumnya disebut sebagai dokumentasi Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada 23 Januari 1942.
Namun, Risman mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan bahwa foto tersebut justru merupakan dokumentasi penyambutan Wali Kota Gorontalo, Atje Slamet, pada 1961.
“Foto yang terlampir dalam laporan Polda, momen tersebut merupakan penyambutan Wali Kota Atje Slamet pada tahun 1961,” ujar Risman.
Menurut Risman, persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh sebelum foto digunakan dalam dokumen yang berkaitan dengan laporan kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menyayangkan pernyataan Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo yang menyebut masih akan mengonsultasikan persoalan foto tersebut dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Bagi Risman, verifikasi terhadap keaslian dan konteks dokumentasi sejarah merupakan hal penting, mengingat foto tersebut digunakan sebagai bagian dari dokumen yang berkaitan dengan status objek cagar budaya.
Minta Pemkot Diajak Berdiskusi
Selain persoalan foto, Risman menilai komunikasi antara Kantor Pelestarian Kebudayaan dan Pemerintah Kota Gorontalo semestinya dilakukan terlebih dahulu sebelum laporan disampaikan kepada kepolisian.
Menurutnya, Pemerintah Kota Gorontalo perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar dan alasan yang digunakan dalam mempertanyakan status eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.
“Harusnya mereka mendatangi pemerintah kota atau Wali Kota terlebih dahulu untuk berdiskusi mengenai landasan dari pihak Pemkot yang menyatakan bangunan ini bukan cagar budaya,” tegasnya.
Menurut Risman, langkah dialog penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang semakin luas tanpa terlebih dahulu mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.
Proses Penetapan Ikut Dipertanyakan
Polemik juga merambah pada proses penetapan status objek tersebut sebagai cagar budaya.
Risman membantah adanya informasi yang menyebut bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo pernah dilibatkan atau diundang dalam proses penetapan status objek tersebut.
Ia mengaku telah memperoleh keterangan dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, yang menyatakan bahwa pihak dinas tidak pernah menghadiri proses penetapan tersebut.
“Berdasarkan keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, pihak dinas tidak pernah menghadiri penetapan tersebut dan informasi ini juga sudah disampaikan ke pihak Polda,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menambah daftar persoalan yang kini diperdebatkan, khususnya mengenai sejauh mana pihak-pihak terkait dilibatkan dalam proses penetapan dan penyusunan dokumen pendukung objek cagar budaya.
Polemik Makin Melebar
Polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan status cagar budaya bangunan tersebut.
Persoalan telah melebar pada validitas dokumentasi sejarah, penggunaan foto dalam dokumen, proses penetapan status objek, hingga mekanisme komunikasi antarlembaga.
Di satu sisi, Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo menyatakan bahwa laporan kepada Polda Gorontalo dilakukan dalam rangka pengamanan objek.
Di sisi lain, muncul pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dasar pelaporan, validitas dokumen sejarah yang digunakan, serta proses penetapan status objek tersebut.
Perbedaan keterangan inilah yang kini menjadi perhatian publik.
Apalagi, foto yang dipersoalkan memiliki posisi penting dalam narasi sejarah yang digunakan untuk memperkuat nilai kesejarahan bangunan tersebut.
Karena itu, verifikasi terhadap dokumen, sumber sejarah, foto, serta proses administrasi penetapan menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam memahami sejarah maupun status hukum objek.
Hingga kini, polemik tersebut masih bergulir. Berbagai pihak mulai menyampaikan versi dan dasar masing-masing.
Yang jelas, persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo telah memasuki babak baru: bukan hanya soal apakah bangunan tersebut layak menyandang status cagar budaya, tetapi juga seberapa kuat dokumen dan fakta sejarah yang menjadi dasar penetapannya.
Publik kini menunggu proses verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.






Leave a Reply