Komisi II DPRD Gorontalo Koordinasi ke BPH Migas, Pastikan Kuota BBM Bersubsidi Tidak Dikurangi

GORONTALO – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kamis (10/9/2026), untuk mengklarifikasi persoalan kuota BBM bersubsidi sekaligus mencari solusi atas antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di Gorontalo.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa bersama Ketua Komisi II Mikson Yapanto serta anggota Komisi II Venny Rosdiana Anwar, Lolly Junus dan Usman Tahir Rajak.

Rombongan diterima Komite BPH Migas Hasby Anshori. Salah satu agenda utama pertemuan adalah mengonfirmasi informasi mengenai dugaan pengurangan kuota BBM bersubsidi yang sebelumnya disebut menjadi salah satu penyebab antrean panjang di SPBU.

BPH Migas Sebut Kuota Tidak Berkurang

Ridwan Monoarfa mengatakan, berdasarkan data dan penjelasan yang diterima dari BPH Migas, kuota BBM bersubsidi untuk Gorontalo tidak mengalami pengurangan.

Bahkan, menurut Ridwan, kuota tersebut justru mengalami peningkatan.

“Dari paparan data yang disampaikan BPH Migas, kuota BBM di Gorontalo tidak ada pengurangan, malah naik. Jadi ini yang harus kita luruskan bersama, karena persoalan yang terjadi di lapangan bukan karena kuotanya dikurangi,” ujar Ridwan.

Ia mengatakan, apabila kebutuhan BBM bersubsidi di daerah meningkat, terdapat ruang untuk melakukan penyesuaian dan penambahan kuota sesuai kebutuhan.

Karena itu, persoalan antrean panjang di SPBU dinilai perlu ditelusuri dari berbagai aspek, mulai dari pola distribusi, tingkat konsumsi hingga potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Ridwan menegaskan bahwa BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, distribusinya harus diawasi agar tidak dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan.

“Yang harus kita sepakati dulu, BBM ini untuk rakyat, bukan untuk penambang. Jangan sampai BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru digunakan untuk kepentingan kegiatan pertambangan,” tegasnya.

Menurutnya, praktik pembelian dalam jumlah tidak wajar, penggunaan jeriken, kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi maupun penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya perlu menjadi perhatian bersama.

Ridwan juga menyoroti perubahan volume pengiriman BBM ke SPBU. Menurutnya, perubahan volume distribusi tidak serta-merta berarti kuota BBM untuk Gorontalo mengalami pengurangan.

“Yang sekarang harus dicari adalah mengapa ada antrean panjang. Apakah ada efek psikologis karena biasanya disuplai misalnya 16 atau 18 KL, kemudian menjadi 8 KL, sehingga masyarakat berpikir akan terjadi kelangkaan. Padahal itu merupakan pengaturan aliran BBM bersubsidi, bukan berarti kuotanya dikurangi,” jelasnya.

Komisi II Siapkan Sidak ke SPBU

Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU.

Sidak akan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Langkah tersebut dimaksudkan untuk melihat secara langsung kondisi antrean, pola pembelian dan proses distribusi BBM bersubsidi.

“Kita akan melakukan kunjungan lapangan secara mendadak. Kita ingin melihat betul apa yang terjadi di lapangan sehingga terjadi antrean,” tegas Ridwan.

BPH Migas juga menyampaikan rencana melakukan kunjungan langsung ke Gorontalo. Kunjungan tersebut akan melibatkan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda untuk melihat kondisi distribusi BBM sekaligus mengidentifikasi penyebab antrean panjang di sejumlah SPBU.

PBB-KB Jadi Perhatian

Dalam pertemuan tersebut, BPH Migas juga menyampaikan sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Gorontalo, salah satunya berkaitan dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

BPH Migas mendorong DPRD dan pemerintah daerah melakukan koordinasi untuk memastikan regulasi daerah terkait PBB-KB serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut.

Ridwan mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu catatan penting Komisi II untuk dikomunikasikan dengan Gubernur Gorontalo.

Menurutnya, apabila terdapat aktivitas penyediaan bahan bakar untuk sektor industri yang selama ini pasokannya berasal dari luar daerah, potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dikaji sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini yang menjadi catatan Komisi II untuk kita tindak lanjuti dan komunikasikan dengan Pak Gubernur, termasuk melihat berapa besaran pajak yang dapat diterapkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Relokasi TBBM Turut Dibahas

Selain persoalan BBM bersubsidi dan PBB-KB, pertemuan juga membahas rencana relokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).

Relokasi tersebut dinilai perlu dikaji untuk kepentingan jangka panjang dengan mempertimbangkan perkembangan kepadatan penduduk di kawasan perkotaan serta kondisi sedimentasi laut yang dapat memengaruhi aktivitas terminal.

BPH Migas menyarankan agar Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan surat resmi dari Gubernur apabila rencana relokasi TBBM dinilai mendesak dan perlu segera ditindaklanjuti.

Salah satu wilayah yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan tersebut adalah Gorontalo Utara.

BPH Migas Dorong Rakor dan Peninjauan Lapangan

Komite BPH Migas Hasby Anshori juga menyampaikan rencana rapat koordinasi bersama yang melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, DPRD dan pihak terkait lainnya.

Rapat tersebut akan membahas secara lebih komprehensif berbagai persoalan BBM di Gorontalo. Setelah rapat koordinasi, direncanakan peninjauan lapangan ke sejumlah fasilitas, termasuk TBBM, SPBU dan SPBUN, termasuk fasilitas yang sudah tidak beroperasi.

BPH Migas juga mengusulkan sosialisasi aplikasi XTRA kepada pemerintah daerah dan pihak terkait. Sosialisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai sistem serta kendala distribusi BBM di lapangan.

Dengan demikian, informasi yang diterima dan disampaikan kepada masyarakat, termasuk oleh DPRD, dapat mengacu pada data dan kondisi distribusi yang sebenarnya.

Kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke BPH Migas menjadi bagian dari upaya memperjelas persoalan distribusi BBM bersubsidi, memastikan ketersediaan kuota, memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan, serta mendorong penyelesaian antrean panjang di sejumlah SPBU.

Komisi II juga menekankan pentingnya memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak dialihkan untuk kepentingan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.