Diperiksa Polda Gorontalo Terkait Cagar Budaya, Adhan Dambea Pertanyakan Kewenangan Penyidik

GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menjalani pemeriksaan terkait kasus cagar budaya yang tengah ditangani Polda Gorontalo, Senin (14/9/2026) siang.

Adhan datang menjalani pemeriksaan didampingi tim penasihat hukum Pemerintah Kota Gorontalo yang diketuai Bahtin Tomayahu, bersama Ardi Wiranata Arsyad, Rio Anwar Pala, dan Rauf Abdul Azis. Turut mendampingi Kepala Bagian Hukum Setda Gorontalo, Rulan Pobi.

Namun, saat berada di ruang penyidik, Adhan memilih untuk belum memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan.

Adhan menjelaskan, sikap tersebut berkaitan dengan pandangannya mengenai ketentuan kewenangan penyidikan dalam perkara yang berkaitan dengan cagar budaya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 100 yang mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pelestarian cagar budaya serta diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait cagar budaya.

Menurut Adhan, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan adalah PPNS dan bukan hanya penyidik di Kepolisian,” kata Adhan.

Ia juga mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 6 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada PPNS tertentu untuk melakukan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar kewenangannya.

Menurut Adhan, keberadaan PPNS dalam penanganan perkara tertentu merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang kewenangannya diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan kewenangan Polri sebagai aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan administrasi dan status cagar budaya, ketentuan khusus dalam UU Cagar Budaya perlu diperhatikan.

Adhan juga menyoroti sejumlah ketentuan lain dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, di antaranya Pasal 15 yang mengatur bahwa cagar budaya yang tidak diketahui pemiliknya dikuasai oleh negara.

Sementara Pasal 16 mengatur mengenai cagar budaya yang dimiliki setiap orang yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau kepada setiap orang lain. Pengalihan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Adhan merujuk Pasal 96 huruf e UU Cagar Budaya yang mengatur kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam menetapkan maupun mencabut status cagar budaya.

Atas dasar sejumlah ketentuan tersebut, Adhan meminta Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk lebih cermat dan komprehensif dalam memahami serta menerapkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, aspek kewenangan penyidikan serta status hukum objek yang dipersoalkan perlu dilihat secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sementara itu, sikap dan argumentasi hukum yang disampaikan Adhan menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman perkara yang tengah berlangsung.