GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan selama dua hari untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait penyelesaian status lahan pada proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan.
Kunjungan dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026) di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, dan dilanjutkan pada Sabtu (1/8/2026) di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Di Desa Botumoputi, rombongan Komisi I didampingi Kepala Bidang Pertanahan beserta jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo. Kehadiran mereka disambut Penjabat Kepala Desa Botumoputi, Mohammad Sabrin Nggole, aparat desa, serta mantan Kepala Desa Botumoputi, Sartono Rahim.
Dalam dialog tersebut, Sartono Rahim menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi terhadap tanaman milik masyarakat, seperti pohon jati, pohon kelapa, dan vegetasi lainnya, pada prinsipnya telah dilakukan. Namun, hingga saat ini masih terdapat lima warga yang mengaku belum menerima pembayaran, termasuk klaim atas lahan berukuran 15 x 60 meter yang berstatus sebagai tanah negara.
“Persepsi saya, pembayaran sebesar Rp270 juta kala itu sudah mencakup semuanya. Namun dalam perkembangannya, masih ada warga yang mengklaim belum dibayarkan,” ungkap Sartono.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyarankan agar sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
“Kami menyarankan agar permasalahan ini diajukan ke proses pengadilan. Dengan adanya keputusan pengadilan, maka akan ada jaminan hukum yang mengikat kedua belah pihak, baik Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun warga yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, pada kunjungan di Desa Dumati, Komisi I kembali menggelar dialog bersama unsur Bidang Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, pemerintah desa, serta para kepala dusun.
Salah seorang kepala dusun menjelaskan kronologi persoalan lahan yang berkembang di masyarakat. Ia mengaku tidak menjabat saat proses pengadaan lahan berlangsung pada 2017, namun mengetahui sebagian besar rangkaian peristiwa yang terjadi saat itu.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai regulasi, maka pembangunan tidak harus terhambat meski masih terdapat proses hukum yang berjalan.
“Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak selalu harus menunggu putusan pengadilan. Jika seluruh tahapan sesuai regulasi telah dilalui, proses pembangunan dapat dilaksanakan. Apabila ada pihak yang belum menerima nilai ganti rugi, dananya dapat dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan,” jelas Umar Karim.
Ia menambahkan, masyarakat yang merasa nilai ganti kerugiannya belum sesuai tetap memiliki hak mengajukan keberatan melalui pengadilan. Dengan demikian, hak masyarakat tetap terlindungi tanpa menghambat pembangunan infrastruktur strategis.
Menurut Umar, besaran nilai ganti rugi ditentukan oleh tim penilai independen (appraisal) berdasarkan standar penilaian yang berlaku, bukan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
“Apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang memerintahkan penyesuaian nilai ganti rugi, maka putusan tersebut yang akan menjadi dasar penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Melalui rangkaian kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian berbagai persoalan lahan di kawasan GORR. DPRD berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai koridor hukum, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur strategis di Provinsi Gorontalo.







Leave a Reply