GORONTALO – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti progres pembangunan Kantor Bupati Pohuwato yang dinilai masih rendah. Hingga saat ini, realisasi pekerjaan baru mencapai sekitar 12 persen, dengan deviasi sekitar 8 persen dari target yang seharusnya.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Gorontalo, tim ahli, serta pihak terkait.
Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato menjadi perhatian serius Komisi III mengingat proyek tersebut ditargetkan rampung sesuai masa kontrak pada 31 Desember 2026. Dengan progres yang masih rendah, DPRD meminta penyedia jasa segera mengambil langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan.
Kepala BPBPK Gorontalo, Dwiatma Singgih Raharja Sabaris, menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dipengaruhi sejumlah kendala teknis di lapangan.
Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi adalah keterbatasan tenaga kerja. Selain itu, penyedia jasa juga mengalami kekurangan sejumlah material, di antaranya batu bata dan papan yang digunakan untuk kebutuhan staging.
“Yang paling utama memang masih ada kekurangan tenaga kerja. Ada juga beberapa kekurangan material seperti batu bata dan papan untuk staging. Kekurangan tenaga dan material tersebut mengakibatkan progres pekerjaan belum mencapai target,” jelas Dwiatma.
Dwiatma mengatakan, pihak balai sebelumnya telah melakukan rapat bersama penyedia jasa untuk mengevaluasi keterlambatan sekaligus mempertanyakan komitmen dalam mempercepat pekerjaan.
Dari hasil pembahasan tersebut, penyedia jasa telah menyusun action plan untuk mengejar ketertinggalan, dengan target peningkatan progres sekitar 7 persen dalam waktu dua minggu.
“Penyedia sudah membuat action plan. Dalam dua minggu ini ditargetkan progres bisa meningkat sekitar 7 persen. Kami akan monitor pelaksanaan dari action plan yang sudah dijanjikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak balai akan melakukan evaluasi terhadap capaian penyedia. Apabila target yang telah disepakati tidak terpenuhi, proyek akan masuk ke tahapan penanganan kontrak kritis.
“Kalau sampai batas waktu yang disepakati target belum tercapai, maka kontrak ini akan masuk dalam fase penanganan kontrak kritis. Penanganannya tentu sesuai ketentuan kontrak dan SOP yang berlaku,” tegasnya.
Jika tahapan penanganan kontrak kritis tidak mampu memulihkan kondisi proyek, kata Dwiatma, konsekuensi terburuk dapat berupa pemutusan kontrak dan sanksi blacklist terhadap penyedia jasa.
Adapun nilai kontrak pembangunan Kantor Bupati Pohuwato mencapai sekitar Rp37 miliar, dengan batas akhir penyelesaian pekerjaan pada 31 Desember 2026.
Komisi III Minta Langkah Konkret
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menegaskan pihaknya akan terus mengawal pembangunan Kantor Bupati Pohuwato agar persoalan keterlambatan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Espin mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan dan verifikasi langsung ke lapangan, progres pembangunan masih jauh dari target yang diharapkan.
“Kami melihat progres fisiknya masih sangat rendah dan tidak sesuai dengan target. Karena itu, kami memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk penambahan tenaga kerja, pelaksanaan lembur, percepatan penyediaan material, serta pengendalian yang lebih ketat terhadap penyedia jasa,” kata Espin.
Ia juga meminta seluruh proses penanganan proyek dilakukan secara tertib, baik dari sisi administrasi maupun aspek hukum. Koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), dinilai penting apabila diperlukan agar setiap tahapan penanganan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami tidak ingin pembangunan Kantor Bupati Pohuwato ini bermasalah sampai terjadi putus kontrak. Kalau itu terjadi, tentunya akan menjadi beban bagi APBD,” tegasnya.
Espin memastikan Komisi III akan kembali turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaan action plan yang telah disampaikan penyedia jasa.
“Kami akan melihat langsung perkembangannya. Kalau ada pembahasan lanjutan antara penyedia, balai dan pelaksana proyek, kami juga siap hadir untuk memberikan pertimbangan demi keberlanjutan pembangunan Kantor Bupati Pohuwato,” ujarnya.
Soroti Persoalan Tiang Pancang
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, I Wayan Sudrajad, meminta penyedia jasa tidak menjadikan persoalan teknis sebagai alasan yang menghambat pekerjaan secara keseluruhan.
I Wayan mengungkapkan, penyedia telah beberapa kali mendapatkan teguran. Bahkan, dalam rapat disebutkan telah diberikan SP2.
“Kami sudah turun langsung dua kali, pada Juni dan Agustus, untuk melihat kondisi di lapangan. Dari apa yang kami lihat, kalau tidak ada langkah konkret, kami khawatir proyek ini tidak bisa selesai sesuai target,” ungkapnya.
Menurut I Wayan, penyedia harus segera memperkuat tenaga kerja, termasuk mendatangkan pekerja dari luar daerah apabila tenaga yang tersedia saat ini belum mencukupi.
Penerapan sistem lembur juga dinilai perlu dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan.
Selain persoalan tenaga kerja dan material, I Wayan turut menyoroti kendala teknis terkait tiang pancang yang sebelumnya disampaikan sebagai salah satu persoalan dalam proyek tersebut.
Dari sekitar 216 tiang pancang, terdapat sekitar 21 tiang yang mengalami persoalan kedalaman. Dalam kontrak, kedalaman tiang direncanakan sekitar 6 meter, namun di sejumlah titik ditemukan kebutuhan kedalaman yang lebih dari perencanaan awal.
“Kalau memang ada kendala pada 21 tiang, jangan sampai itu menjadi alasan untuk menghentikan pekerjaan di bagian lain. Pekerjaan lainnya masih bisa dikejar dan dilakukan secara paralel,” kata I Wayan.
Ia menegaskan Komisi III tidak menginginkan adanya langkah tergesa-gesa terkait pergantian kontraktor. Menurutnya, penyedia saat ini masih diberikan kesempatan untuk membuktikan komitmennya melalui action plan yang telah disusun.
Namun, apabila komitmen tersebut kembali tidak dijalankan, maka tahapan penanganan kontrak kritis harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apapun langkah yang diambil oleh balai, kami di Komisi III sebagai fungsi pengawasan meminta semuanya mengacu pada SOP dan ketentuan kontrak. Jangan sampai muncul persoalan hukum baru dari proyek ini,” tegasnya.
Komisi III berharap penyedia jasa dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk meningkatkan progres pekerjaan secara signifikan.
DPRD juga menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan bukan untuk menghentikan proyek, melainkan memastikan pembangunan Kantor Bupati Pohuwato dapat diselesaikan tepat waktu, berkualitas, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun beban anggaran di kemudian hari.
“Intinya kami ingin proyek ini terlaksana dengan sukses dan selesai pada 2026. Tetapi kalau komitmen penyedia tidak dijalankan, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan,” pungkas I Wayan.






Leave a Reply