Wali Kota Gorontalo Siapkan Aksi 500 Massa ke Polda dan Kejati, Desak Penanganan Kasus Pengrusakan Kantor Satpol PP

GORONTALO — Jika tak ada aral melintang, aksi demonstrasi akan digelar pekan depan di Polda Gorontalo untuk mendesak kejelasan penanganan kasus dugaan pengrusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo.

 

Aksi tersebut rencananya melibatkan sekitar 500 orang dan dijadwalkan berlangsung pada Selasa atau Rabu pekan depan.

 

Selain mendatangi Polda Gorontalo, massa juga akan bergerak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk menyampaikan sejumlah aspirasi lainnya.

 

Rencana aksi itu disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).

 

Adhan mengatakan, langkah tersebut merupakan respons atas lambannya penanganan laporan dugaan pengrusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo yang dilaporkan sejak 2025. Hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan penanganan perkara pengeroyokan terhadap salah seorang anggota kepolisian yang melibatkan anggota Satpol PP. Dalam perkara tersebut, empat anggota Satpol PP telah ditahan.

 

“Padahal dari pihak kami, para Satpol sudah ada 4 orang yang ditahan terkait pengeroyokan. Sementara dari pengaduan kita tentang pengaduan pengrusakan kantor Satpol, dari tahun 2025, tidak diproses,” kata Adhan.

 

Kantor Satpol PP Diserang dan Rusak

 

Kasus dugaan pengrusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo merupakan buntut dari peristiwa pengeroyokan terhadap salah seorang anggota kepolisian yang terjadi pada 6 Juli 2025.

 

Tak lama setelah kejadian tersebut, Kantor Satpol PP Kota Gorontalo yang berada di Jalan Sultan Botutihe diserang dan dirusak oleh sekelompok orang.

 

Akibat kejadian itu, sejumlah kaca jendela pecah dan beberapa fasilitas kantor mengalami kerusakan, termasuk perangkat komputer.

 

Dalam keterangannya, dugaan pengrusakan tersebut juga disebut melibatkan oknum kepolisian.

 

Adhan menegaskan, hingga saat ini belum ada tindakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pengrusakan.

 

“Belum ada tindakan hukum apapun terhadap para pelaku pengrusakan. Makanya saya bikin surat dua minggu lalu ke Kapolda dan tembusan ke Kapolri, tapi tetap saja belum ada proses hukum yang dilakukan. Makanya kita akan turun demo,” ujar Adhan.

 

Menurut Adhan, lambannya penanganan laporan tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut persepsi publik terhadap penegakan hukum di Gorontalo.

 

“Bayangkan, sedangkan laporan pemerintah saja seperti ini penanganannya, apalagi rakyat yang melapor,” tambahnya.

 

Massa Juga Soroti Dana Pokir DPRD Provinsi

 

Aksi demonstrasi tersebut tidak hanya akan menyasar Polda Gorontalo.

 

Setelah menyampaikan aspirasi terkait dugaan pengrusakan Kantor Satpol PP, massa dijadwalkan bergeser ke Kejati Gorontalo.

 

Di Kejati, massa akan membawa isu terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo.

 

Adhan menyebut, isu Pokir yang akan disuarakan berkaitan dengan Erwin Ismail.

 

“Kita akan gelar demo ke Polda dan Kejaksaan Tinggi soal pokir, ya. Pokirnya Erwin Ismail. Jadi kita ke Polda dulu baru kita bergeser ke Kejaksaan Tinggi,” pungkasnya.