GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Sekretariat DPRD, dan tenaga ahli fraksi.
Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD sekaligus menjadi acuan bagi Sekretariat DPRD dalam memberikan dukungan terhadap seluruh agenda dewan.
Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja DPRD bertujuan mematangkan perencanaan kinerja agar pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan lebih terarah, efektif dan terukur.
“Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 ini disusun untuk mematangkan perencanaan kinerja DPRD sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dapat berjalan lebih terarah, efektif dan terukur,” jelas Rifli.
Dokumen tersebut disusun Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo melalui Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. Rencana kerja mencakup agenda seluruh alat kelengkapan DPRD, mulai dari pimpinan, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Bapemperda, Badan Kehormatan, hingga Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV.
Tiga Fungsi Utama DPRD
Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 mengakomodasi tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
Pada fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD akan melaksanakan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Gubernur, pembahasan rancangan Perda, serta pengajuan usul rancangan Perda.
Sementara fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD, termasuk pembahasan KUA-PPAS, APBD, perubahan APBD hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Adapun fungsi pengawasan diarahkan pada pengawasan pelaksanaan Perda, peraturan Gubernur, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengawasan juga mencakup tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan serta dapat dilakukan melalui rapat kerja komisi, rapat dengar pendapat umum, maupun penyerapan pengaduan masyarakat.
Agenda Kerja Sepanjang 2027
Sepanjang 2027, agenda DPRD akan mencakup rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah, rapat pimpinan, rapat konsultasi, rapat komisi, rapat Badan Anggaran, rapat Badan Kehormatan, rapat Bapemperda, rapat gabungan komisi hingga rapat panitia khusus.
Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 dibagi dalam tiga masa persidangan. Setiap masa persidangan juga disertai agenda reses pada akhir masa sidang, dengan ketentuan khusus untuk masa sidang pada akhir masa jabatan.
Masing-masing alat kelengkapan DPRD turut menyusun agenda kerja sesuai bidang tugasnya.
Badan Musyawarah, misalnya, memiliki tugas menyusun, mengkaji dan merumuskan agenda kerja DPRD, termasuk membahas perubahan agenda serta menetapkannya melalui rapat paripurna.
Di bidang ekonomi dan keuangan, Komisi II merencanakan sejumlah agenda berupa rapat kerja, rapat dengar pendapat, pengusulan dua rancangan Perda inisiatif serta pelaksanaan reses.
Sementara Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Sosial dan Iptek merencanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat, satu rancangan Perda usul inisiatif serta agenda reses.
Untuk bidang legislasi, Bapemperda menempatkan pembentukan produk hukum daerah dan pembahasan rancangan Perda sebagai salah satu agenda penting dalam Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Disepakati dalam Rapat Paripurna
Setelah dokumen Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 disampaikan, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk menyampaikan saran, masukan dan pendapat.
Sejumlah anggota menyampaikan pandangan terhadap dokumen tersebut. Pimpinan DPRD kemudian memberikan tanggapan sebelum memasuki agenda penetapan.
Pimpinan rapat selanjutnya meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027.
Setelah anggota DPRD menyatakan persetujuan, pimpinan mengetukkan palu sebagai tanda ditetapkannya Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Proses penandatanganan keputusan kemudian dilakukan dengan pimpinan rapat untuk sementara diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya menandatangani Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027.
Setelah penandatanganan selesai, pimpinan rapat kembali diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan, anggota DPRD, serta alat kelengkapan dewan yang telah berkontribusi dalam penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Dengan ditetapkannya dokumen tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo memiliki instrumen perencanaan sekaligus evaluasi pelaksanaan kerja seluruh alat kelengkapan DPRD untuk Tahun Anggaran 2027.
Rencana Kerja DPRD juga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara lebih terencana, terarah, efektif dan terukur, sekaligus menjaga harmonisasi antara agenda DPRD, proses perencanaan pembangunan daerah dan berbagai isu strategis yang berkembang di Provinsi Gorontalo.






Leave a Reply