GORONTALO – Tim URC (Resmob) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pemuda berinisial R.R.K (19), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Pemuda tersebut diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Kota Tengah, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus itu bermula pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Saat itu, korban berinisial M.A.I (30), warga Kelurahan Dembe I, memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna merah putih dengan nomor polisi DM 3156 JQ di depan rumah.
Motor tersebut diparkir dalam kondisi pagar rumah terkunci. Korban kemudian masuk ke rumah untuk beristirahat.
Motor Hilang Saat Pagi Hari
Keesokan harinya, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 05.30 WITA, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Saat melakukan pengecekan, korban menemukan jendela samping rumah dalam keadaan terbuka. Selain itu, kunci sepeda motor yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja ruang tengah juga ikut hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Barat untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berada di sebuah kos-kosan di wilayah Kota Tengah,” ujar Kompol Akmal.
Motor Ditemukan Setelah Digadaikan
Berdasarkan informasi tersebut, Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan R.R.K.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp7 juta di wilayah Kelurahan Dulalowo Timur/Umialo.
Tim kemudian berhasil menemukan sepeda motor tersebut. Polisi menyebut kondisi bodi kendaraan telah mengalami perubahan karena diganti oleh terduga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan bahwa terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai anak tiri. Namun, keduanya diketahui tidak tinggal serumah.
Diamankan untuk Proses Penyidikan
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti satu unit Yamaha NMax warna merah putih dengan nomor polisi DM 3156 JQ telah diamankan di Mako Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






Leave a Reply