Desa Tupa menjadi salah satu lokasi pelaksanaan KKN Tematik II yang berkomitmen untuk mendorong peningkatan pemahaman dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan hukum serta penguatan tata kelola desa.
Dalam rangka mendukung tujuan tersebut, mahasiswa KKN Tematik II Desa Tupa melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Hukum melalui Pelatihan Penyelesaian Sengketa dan Optimalisasi Pengelolaan Aset BUMDes pada Program Ketahanan Pangan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah desa mengenai pentingnya penyelesaian sengketa secara tepat serta pengelolaan aset desa dan BUMDes yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tupa, Ibu Neni Polihito, S.IP., beserta jajaran Pemerintah Desa Tupa. Kehadiran pemerintah desa menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program KKN Tematik II, khususnya dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam berbagai program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.
Turut hadir pula Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), yaitu Ibu Lisnawaty W. Badu, S.H., M.H., Bapak Julius T. Mandjo, S.H., M.H., dan Bapak Agung Prayuda Yahya, S.H., M.H. Kehadiran para DPL memberikan pendampingan sekaligus penguatan terhadap pelaksanaan kegiatan mahasiswa selama menjalankan program KKN di Desa Tupa.
Dalam kegiatan tersebut, Bapak Dr. Suwitno Y. Imran, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber. Materi yang disampaikan berfokus pada aspek Pemberdayaan Hukum Melalui Pelatihan Penyelesain Sengketa, khususnya mengenai proses mediator dalam penyelesaian sengketa, sehingga masyarakat dan aparat desa dapat mengetahui cara menghadapi permasalahan yang muncul di lingkungan desa secara lebih tepat dan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Pembahasan juga diarahkan pada optimalisasi pengelolaan aset BUMDes dalam mendukung program ketahanan pangan desa. Pengelolaan aset yang baik tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan pemanfaatan sumber daya desa, tetapi juga bagaimana aset tersebut dapat dikelola secara transparan, bertanggung jawab, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh masyarakat Desa Tupa dan aparat desa. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting karena pemberdayaan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi membutuhkan pemahaman dan partisipasi dari seluruh unsur masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Tupa dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai penyelesaian sengketa, kesadaran hukum, serta pentingnya pengelolaan aset BUMDes secara optimal. Di sisi lain, pemerintah desa diharapkan dapat terus memperkuat tata kelola aset dan program ketahanan pangan agar dapat berjalan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi mahasiswa KKN Tematik II dalam menghubungkan pengetahuan akademik dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya desa yang memiliki kesadaran hukum dan mampu mengelola potensi serta aset desa untuk kepentingan bersama.
KKN Tematik II Desa Tupa
Mengabdi melalui ilmu, memberdayakan masyarakat, dan membangun desa bersama.






Leave a Reply