Komisi IV DPRD Pastikan Bantuan Baznas Disalurkan Transparan, Bukan Melalui Anggota Dewan

GORONTALO – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo memastikan seluruh bantuan yang disalurkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo dilakukan secara transparan dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Penegasan tersebut disampaikan usai rapat bersama Baznas Provinsi Gorontalo di Ruang Komisi IV DPRD, Senin (27/7/2026).

Pertemuan tersebut digelar sebagai forum klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya bantuan Baznas yang disalurkan melalui salah satu anggota legislatif maupun tokoh politik.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Muhammad Zikyan, mengatakan rapat tersebut bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari Baznas agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami melakukan tabayun untuk memastikan informasi yang berkembang. Dari penjelasan Baznas, mekanisme penyaluran bantuan sudah sangat jelas dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Zikyan.

Dalam rapat itu, Baznas menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, bantuan diberikan langsung kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Kedua, penyaluran dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, BKKBN, serta instansi terkait lainnya.

Menurut Zikyan, seluruh bantuan yang dikelola Baznas tidak pernah disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui anggota DPRD ataupun pihak lain sebagai perantara.

“Semua bantuan Baznas disalurkan secara non tunai. Tidak ada bantuan yang diberikan dalam bentuk uang melalui anggota dewan ataupun pihak tertentu. Penyalurannya mengikuti mekanisme resmi dan melalui instansi yang berwenang,” tegasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa bantuan Baznas diberikan atas nama atau melalui figur politik tertentu. Menurutnya, apabila terdapat klaim semacam itu di lapangan, hal tersebut bukan merupakan mekanisme resmi yang dijalankan Baznas.

“Kalau kemudian ada pihak yang mengaitkan bantuan dengan nama pribadi atau tokoh politik, itu bukan bagian dari mekanisme resmi Baznas. Lembaga ini bekerja berdasarkan aturan dan prosedur yang jelas,” katanya.

Zikyan menjelaskan, setiap masyarakat yang mengajukan bantuan tetap harus melalui proses administrasi dan verifikasi. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, bantuan disalurkan secara non tunai atau dalam bentuk barang sesuai program yang dijalankan Baznas, seperti paket sembako, beras, maupun bantuan produktif lainnya.

Komisi IV menilai penjelasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah.

Selain memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran, DPRD juga berharap seluruh proses distribusi bantuan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

Melalui hasil tabayun ini, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa bantuan Baznas diberikan kepada masyarakat yang berhak melalui mekanisme yang sah, sehingga seluruh proses penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.