Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Usai menyerap aspirasi serta masukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan, regulasi ini ditargetkan masuk dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kota Gorontalo pada pekan depan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gorontalo, Nurainsyah Kadir setelah mengikuti FGD Ranperda penyimpangan seksual, yang berlangsung di BLY Kota Gorontalo, Selasa (28/07/2026).
Langkah akselerasi ini menegaskan komitmen kuat Pemkot Gorontalo dalam membentengi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman pergeseran nilai sosial, moral, dan keagamaan.
Ainsyah menegaskan bahwa Pemkot terutama Wali Kota Gorontalo berupaya agar Ranperda ini tidak berlarut-larut dan dapat segera direalisasikan menjadi payung hukum resmi.
“Hasil dari FGD yang melibatkan akademisi, tokoh agama, praktisi hukum, hingga unsur Forkopimda memberikan masukan yang nanti menjadi penyempurna Ranperda ini. Insya Allah pekan depan ini langsung kita genjot ke DPRD untuk dibahas bersama legislators,” tegasnya.
Ainsyah juga menyampaikan, bahwa Ranperda ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Gorontalo, khususnya generasi muda.
“Target kita jelas, regulasi ini bisa segera disahkan agar daerah memiliki pijakan hukum yang kokoh dalam mengedukasi dan melindungi generasi penerus bangsa,” tutupnya.
Repoter : Reza






Leave a Reply