Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Selasa (28/07/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata Pemkot Gorontalo dalam menjaga tatanan norma sosial, moral, dan keagamaan di wilayahnya.

Kegiatan yang berlangsung di Banthayo Li Yiladia itu, menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya dari Akademisi, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kementerian Agama
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyampaikan, bahwa penyusunan Ranperda ini tidak hanya berfokus pada upaya penindakan, melainkan lebih mengedepankan aspek edukasi dan pencegahan awal.
“Regulasi ini hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi perilaku yang bertentangan dengan nilai moral dan hukum,” terangnya.
FGD ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, masukan, serta pandangan kritis dari berbagai pihak agar muatan materi dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, humanis, dan tidak menimbulkannya bias dalam penerapannya di lapangan.
“Saya berharap diskusi ini mampu merekomendasikan masukan yang menjadi penyempurna pada Ranperda ini,” ungkap Adhan.
Kegiatan FGD ini juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda, tokoh agama, akademisi, organisasi masyarakat, hingga praktisi hukum dan kesehatan.
Repoter : Reza






Leave a Reply