GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi terkait Instruksi Wali Kota tentang kewajiban pendaftaran pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Damhil Hotel UNG, Rabu (4/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Perhubungan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja di Kota Gorontalo.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menegaskan bahwa Kota Gorontalo sebagai kota jasa mengalami pertumbuhan signifikan di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam satu tahun terakhir.
Menurutnya, para pelaku usaha, termasuk usaha kecil berbasis keluarga, perlu didorong untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan jaminan sosial bagi keberlangsungan usaha dan masa depan keluarga mereka.
Ia juga menekankan pentingnya peran lurah dan camat dalam melakukan pendataan menyeluruh terhadap para pedagang dan pelaku usaha di wilayah masing-masing, termasuk mereka yang belum memiliki izin usaha resmi.
“Pendataan ini penting agar seluruh pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Indra Gobel.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar untuk mengejar penghargaan atau penilaian administratif, melainkan sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja.
Pada kesempatan tersebut, turut diserahkan santunan kepada tiga peserta sebagai bentuk nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Gorontalo kepada para penerima.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap kesadaran seluruh pemangku kepentingan semakin meningkat sehingga perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja di Kota Gorontalo dapat terjamin secara berkelanjutan.
Reporter : Juriya






Leave a Reply