GORONTALO – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Jalan Tengah/Jalan Budi Utomo, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota yang merespons laporan masyarakat berhasil mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Korban berinisial YT, warga setempat yang berprofesi sebagai buruh harian, diduga menjadi sasaran penyerangan ketika sedang berada di dalam rumahnya.
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula saat YT sedang tertidur di dalam kamar. Tiba-tiba, sekelompok pria yang dipimpin oleh MM datang dan menggedor pintu kamar korban sambil membawa balok kayu.
Merasa terancam, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Namun, saat berusaha kabur, salah seorang dari kelompok tersebut diduga mengayunkan senjata tajam jenis badik yang mengenai bagian belakang kepala korban.
Meski mengalami luka, YT berhasil meloloskan diri dari kejaran para pelaku.
Mendapat informasi mengenai adanya keributan dan penganiayaan, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka masing-masing berinisial MM, AM, RSD, EA, PFSM, RHS, serta seorang yang masih di bawah umur berinisial RK.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, yakni satu buah badik, satu buah parang, dan satu buah balok kayu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK, M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurut Akmal, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan dendam.
“Benar, pada Rabu pagi Tim URC merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di wilayah Limba U 1. Berdasarkan pemeriksaan, motif dari aksi ini adalah dendam. Para pelaku sakit hati dan menyerang korban karena YT dicurigai sebelumnya telah memukul orang tua dari salah satu pelaku,” ungkap Akmal.
Akmal mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, ketujuh orang yang diamankan bersikap kooperatif dan telah mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
“Ketujuh orang yang diamankan sudah mengakui perbuatannya, bahwa mereka telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan balok kayu. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota. Kami juga telah melengkapi mindik, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian tersebut guna memastikan peran masing-masing terduga pelaku dalam aksi penganiayaan.
Reporter : reza






Leave a Reply