GORONTALO — Gabungan organisasi mahasiswa yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI, dan KAMMI menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Gorontalo pada Senin (4/5/2026) pukul 13.00 WITA. Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyuarakan tuntutan terkait perwujudan keadilan sosial bagi kaum buruh serta terciptanya sistem pendidikan yang bebas biaya dan bermutu bagi masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Gorontalo dan instansi eksekutif terkait guna membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk polemik Koperasi Desa Merah Putih agar memperoleh solusi yang transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Dalam pembahasan terkait nasib guru honorer, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pembayaran honorarium masih akan dialokasikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah hingga Desember 2026. Namun demikian, pemerintah menghadapi tantangan fiskal pada tahun 2027 akibat regulasi pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah.
Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini tengah melakukan perhitungan secara cermat dalam penyusunan APBD 2027 agar tetap dapat mengakomodasi kesejahteraan tenaga pendidik tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan infrastruktur publik, seperti perbaikan jalan dan jembatan yang juga menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa persoalan penghapusan status guru kontrak merupakan isu nasional yang membutuhkan gerakan kolektif lintas daerah. Menurutnya, ketergantungan terhadap status guru kontrak menjadi hambatan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia juga mendorong kelompok mahasiswa Cipayung untuk membangun aliansi nasional guna membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat, mengingat kewenangan regulasi dan pengelolaan basis data tenaga pendidik sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat. Langkah koordinasi tingkat nasional dinilai penting agar profesi guru memperoleh kepastian status dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik di masa mendatang.
Di sisi lain, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti kendala hukum yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang melarang penerimaan tenaga honorer baru.
Selain membahas aspek regulasi dan pembiayaan tenaga kerja, Komisi IV juga memberikan klarifikasi terkait integrasi data kemiskinan tunggal (DTKSN) dan kepesertaan BPJS PBI. Masyarakat, khususnya buruh dan guru, diimbau untuk tidak khawatir kehilangan jaminan kesehatan saat terjadi perubahan status pekerjaan karena pemerintah telah menyediakan mekanisme sanggah dan pengajuan kembali agar masyarakat tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial kesehatan secara tepat sasaran.
RDP yang akan digelar DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat guna menghasilkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan sosial dan ketenagakerjaan yang berkembang di daerah.
Reporter : Juriyati






Leave a Reply