Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan menembus Rp450 miliar. Peningkatan PAD menjadi strategi utama pemerintah untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus memperluas ruang pembangunan dan pelayanan publik.
Target tersebut disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, Senin (20/7/2026).
Dalam pemaparannya, Adhan menjelaskan bahwa total pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.035.447.066.005, dengan komposisi PAD sebesar Rp450.006.878.762 atau sekitar 43 persen dari total pendapatan daerah.
“Secara umum, kapasitas fiskal Kota Gorontalo masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Karena itu, peningkatan PAD menjadi fokus utama untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Adhan.
Selain PAD, struktur pendapatan daerah juga terdiri dari pendapatan transfer sebesar Rp585.440.187.243 serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp16.073.402.162.
Menurut Adhan, meski tren PAD terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, kontribusinya masih belum mampu mengimbangi besarnya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah.
Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah modernisasi sistem perpajakan melalui digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan, perluasan objek pajak, serta penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Arah kebijakan pendapatan tahun 2027 diarahkan pada peningkatan kapasitas fiskal daerah yang berkelanjutan, adaptif, modern, dan akuntabel. Sistem perpajakan akan semakin berbasis digital, pengawasan diperkuat, dan penegakan hukum dilakukan secara tegas,” jelasnya.
Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang lebih mudah diakses masyarakat, transparan, dan efisien.
Berbagai sektor potensial akan terus dioptimalkan sebagai sumber PAD, di antaranya pajak restoran, hotel, reklame, parkir, hingga pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan di lapangan untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Selain memperkuat pendapatan daerah, Pemerintah Kota Gorontalo juga menargetkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2027 berada di kisaran 5,8 hingga 5,9 persen. Pemerintah optimistis meningkatnya aktivitas ekonomi dan berkembangnya pusat-pusat pertumbuhan baru akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah.
Adhan menilai, semakin besar PAD yang dimiliki pemerintah daerah, semakin luas pula kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat.
“Kita ingin Kota Gorontalo memiliki kemampuan fiskal yang semakin kuat. Semakin besar PAD yang kita miliki, maka semakin besar pula ruang gerak pemerintah dalam menghadirkan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui target APBD tahun 2027 yang melampaui Rp1 triliun dan optimalisasi PAD sebesar Rp450 miliar, Pemerintah Kota Gorontalo berharap dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kemandirian fiskal yang lebih kokoh di masa mendatang.






Leave a Reply