Pimpinan DPRD Dorong Percepatan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Perkuat PAD

GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut dibahas dalam rapat antara pimpinan DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, bersama unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Ketua Pansus H. Sun Biki beserta anggota pansus. Pertemuan tersebut difokuskan untuk mengevaluasi perkembangan pembahasan sekaligus merumuskan langkah percepatan penyelesaian regulasi.

Ketua Pansus, H. Sun Biki, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut memiliki nilai strategis karena akan menjadi landasan hukum dalam optimalisasi penerimaan daerah dari berbagai sektor pajak dan retribusi.

“Kami meminta arahan dari pimpinan DPRD agar pembahasan Ranperda ini bisa segera diselesaikan. Regulasi ini sangat penting karena akan menjadi dasar dalam meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain mengatur berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, pembahasan juga menyinggung tata kelola aktivitas pertambangan rakyat, khususnya mekanisme pemurnian emas. Menurut Pansus, diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai pihak yang berwenang melakukan proses pemurnian, baik melalui BUMN, BUMD, koperasi, maupun badan usaha swasta sebelum hasil tambang diproses di PT Antam.

Ranperda tersebut juga mengakomodasi sejumlah objek pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta berbagai jenis retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Dalam proses pembahasannya, Pansus masih melakukan pendalaman terhadap beberapa substansi, salah satunya terkait besaran tarif pungutan bagi aktivitas pertambangan rakyat. Sejumlah alternatif tarif tengah dikaji dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan peningkatan PAD dan keberlangsungan usaha masyarakat.

Sun Biki mengungkapkan, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo memberikan arahan agar tarif yang ditetapkan tidak membebani masyarakat, namun tetap mampu memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

“Arahan Pak Ketua DPRD agar kita mempertimbangkan tarif yang paling ringan. Dari beberapa alternatif yang dibahas, kemungkinan besar akan mengarah pada tarif sebesar 6 persen,” jelasnya.

Melalui percepatan pembahasan Ranperda ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, mengoptimalkan potensi PAD, serta menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih adil, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.