Gorontalo – Penyelidikan kasus pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo oleh Polda Gorontalo mengungkap fakta baru. Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya Tahun 2020 yang selama ini dijadikan dasar penetapan status bangunan bersejarah tersebut dinilai cacat formal dan melanggar prosedur.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Gorontalo.
Lukman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo menjelaskan, penetapan bangunan tersebut sejak awal tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam keterangannya, Lukman membeberkan tiga kejanggalan fatal dalam proses penerbitan SK Cagar Budaya Tahun 2020: Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo tidak pernah mengagendakan pembahasan pengkajian secara resmi.
Kedua, Proses pengkajian dilakukan secara sepihak tanpa pernah mengundang atau mengonfirmasi pemilik tanah, dan Bangunan eks Rumah Jawatan tersebut belum pernah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
“Saya sudah mengingatkan Kepala Dinas saat itu agar mengundang pihak pemilik tanah, karena saya khawatir hal ini akan menjadi persoalan dikemudian hari,” kata Lukman.
Lukman juga menepis klaim bahwa registrasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) pada 2018 otomatis menjadikan bangunan tersebut cagar budaya sah. Menurutnya, regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mencatat bahwa, kewenangan pendaftaran berjenjang berada di pemerintah kabupaten/kota, bukan pada Balai.
Akibat cacat prosedur tersebut, Wali Kota Gorontalo saat itu sempat meminta evaluasi ulang setelah menerima surat keberatan resmi dari pemilik lahan. Setelah mempertimbangkan akta perdamaian dan putusan pengadilan, Pemkot Gorontalo akhirnya mencabut SK Cagar Budaya Tahun 2020.
“Pencabutan SK Cagar Budaya ini dilakukan setelah adanya pengkajian ulang yang mempertimbangkan putusan pengadilan dan akta perdamaian, dimana ditemukan sejumlah tahapan yang dinilai tidak dilalui dalam mekanisme penetapan cagar budaya,” ungkap. Lukman.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan, bahwa status kepemilikan lahan tersebut sah secara hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Adhan menilai, tanah tempat berdirinya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos merupakan tanah yang dibeli secara sah dari negara. Sehingga, aspek kepemilikan lahan tidak dapat diabaikan
“Tanah itu dibeli secara sah dari negara saat Laksamana Soekardi menjabat Menteri BUMN. Dalam Peraturan Menteri Kebudayaan pun jelas, penetapan cagar budaya harus ada izin dari pemilik tanah,” ujar Adhan.
Mengenai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, menurut Adhan terdapat kekeliruan ranah sengketa terhadap SK Cagar Budaya, sebab seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
“Kalau yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan pembatalan SK Wali Kota, ranahnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pidana di Polda,” tegasnya.
Bergulirnya kasus ini membuka tabir persoalan yang lebih luas di Kota Gorontalo: bukan sekadar polemik pelestarian sejarah, melainkan juga cerminan pentingnya tertib administrasi dan penghormatan terhadap hak kepemilikan lahan dalam setiap kebijakan publik.
Reporter : Reza






Leave a Reply