Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Mopili, dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Persetujuan Ranperda tersebut disampaikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan Banggar, proses pembahasan diawali dengan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 27 Juli 2026.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat komisi bersama OPD, komisi bersama Banggar, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pembahasan bersama TAPD dan pimpinan OPD terkait.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 meningkat sekitar Rp13 miliar, dari sebelumnya Rp1,537 triliun menjadi Rp1,550 triliun.
Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah sekitar Rp10 miliar, dari Rp440,637 miliar menjadi Rp450,637 miliar. Sementara pendapatan transfer tetap berada pada angka Rp1,096 triliun.
Pada sisi belanja, terjadi peningkatan sekitar Rp157,269 miliar, dari Rp1,621 triliun menjadi Rp1,778 triliun. Kenaikan tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Sementara pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat sekitar Rp149,269 miliar menjadi Rp249,750 miliar. Pengeluaran pembiayaan juga bertambah Rp5 miliar menjadi Rp21,935 miliar, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp227,815 miliar.
Banggar memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan PAD, terutama yang bersumber dari pajak daerah. DPRD berharap tren tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi TAPD dan Badan Pendapatan Daerah dalam menyusun proyeksi PAD Tahun Anggaran 2027 secara lebih realistis berdasarkan potensi pendapatan yang tersedia.
Banggar yang merupakan representasi seluruh fraksi DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Soroti Potensi PAD dan Pertambangan Rakyat
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas seluruh proses pembahasan, diskusi, dan kajian yang dilakukan hingga tercapai kesepakatan bersama.
Gubernur menegaskan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Pembahasan secara intensif dilakukan agar persetujuan bersama dapat diselesaikan tepat waktu.
Dalam pendapat akhirnya, Gusnar juga menyoroti potensi PAD yang dinilai masih cukup besar untuk dikembangkan.
Menurutnya, kenaikan PAD sekitar Rp10 miliar dalam APBD Perubahan 2026 merupakan proyeksi yang disusun secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan potensi pendapatan yang tersedia.
“PAD ini sebetulnya punya potensi yang cukup menjanjikan bagi kita semua,” ujar Gusnar.
Ia mengakui masih diperlukan langkah yang lebih intensif untuk menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber PAD. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan pembaruan dan perbaikan agar potensi pendapatan yang ada dapat diwujudkan secara optimal.
Selain itu, Gubernur menyoroti potensi penerimaan dari sektor pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan iuran pertambangan rakyat.
Menurutnya, sektor tersebut dapat menjadi salah satu sumber potensial PAD yang perlu dioptimalkan untuk mendukung peningkatan proyeksi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, ia mendorong eksekutif dan legislatif untuk mempercepat penerbitan dasar hukum terkait iuran pertambangan rakyat yang saat ini dinantikan para pemangku kepentingan.
Gubernur Minta Pelaksanaan Anggaran Dikawal
Selain persoalan PAD, Gubernur juga menyoroti aspek pelaksanaan kegiatan dan belanja. Ia meminta jajaran eksekutif melakukan pengawasan secara cermat terhadap rentang waktu pelaksanaan program, khususnya kegiatan yang melibatkan pihak ketiga atau stakeholder eksternal.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk mengantisipasi keterlambatan pelaksanaan kegiatan sekaligus memastikan anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan secara optimal.
Terkait kegiatan pertambangan rakyat, Gusnar menjelaskan masih terdapat aspek regulasi dan dokumen pendukung yang perlu dipercepat.
Ia menyebut adanya ketentuan bahwa izin pertambangan rakyat yang telah diberikan harus segera dioperasionalkan dalam batas waktu yang ditentukan regulasi.
“Solusi yang kita tempuh adalah percepatan agar ini benar-benar bisa kita laksanakan,” jelasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Program dan kegiatan yang telah disepakati diharapkan dapat segera direalisasikan untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Gorontalo.
Rangkaian Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD, serta penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Gorontalo.






Leave a Reply