Bimtek PPID Dorong Penguatan Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Pohuwato – Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Oma Caffe, Kabupaten Pohuwato, tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat kapasitas badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu materi utama yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah Tata Cara Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Materi tersebut menekankan pentingnya pemahaman PPID terhadap prinsip keterbukaan informasi sekaligus mekanisme yang tepat dalam menangani informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan.

Dalam sesi dialog, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Akristianto Ahmad, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menempatkan keterbukaan sebagai prinsip utama, sementara informasi yang dikecualikan harus diterapkan secara ketat dan terbatas.

Menurutnya, UU KIP berlaku bagi seluruh badan publik, termasuk Sekretariat DPRD. Karena itu, ketentuan internal seperti Tata Tertib DPRD tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan ketentuan UU KIP dengan alasan asas lex specialis, kecuali terdapat pengecualian yang secara tegas diatur dalam undang-undang lain, seperti ketentuan mengenai perlindungan data pribadi atau rahasia negara.

“Ketentuan internal yang menutup akses informasi secara sepihak, tanpa melalui prosedur pengujian konsekuensi, berpotensi menimbulkan persoalan apabila sengketa tersebut diajukan kepada Komisi Informasi,” jelas Akristianto.

PPID Harus Pahami Prosedur Informasi yang Dikecualikan

Akristianto juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi badan publik yang tidak menjalankan kewajiban pelayanan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Ia menjelaskan, Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Namun demikian, PPID juga memiliki mekanisme perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Penolakan terhadap permohonan informasi harus didasarkan pada Uji Konsekuensi yang sah dan didukung dengan penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara jelas dan terukur.

Menurutnya, prosedur tersebut penting agar setiap keputusan untuk tidak memberikan informasi memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Semua Dokumen Harus Ditutup

Dalam penerapannya, Akristianto menekankan bahwa keberadaan informasi yang dikecualikan di dalam sebuah dokumen tidak otomatis membuat seluruh dokumen tersebut harus ditutup dari akses publik.

Apabila sebuah dokumen memuat informasi publik sekaligus informasi yang dikecualikan, PPID dapat menerapkan prinsip penghitaman atau pengaburan (redaction) terhadap bagian tertentu yang bersifat sensitif.

Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ijazah, atau informasi pribadi tertentu dapat ditutup, sementara bagian dokumen yang merupakan informasi publik tetap dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan.

“Jangan menutup seluruh informasi hanya karena sebagian di dalamnya bersifat dikecualikan. Lindungi yang wajib dilindungi, dan tetap buka informasi yang menjadi hak publik,” tegasnya.

Akristianto mendorong PPID di lingkungan Sekretariat DPRD untuk melakukan pemetaan terhadap potensi dampak apabila suatu informasi dibuka.

Selain itu, penetapan DIK melalui keputusan PPID perlu dilakukan secara berkala, disertai penerapan teknik redaksi terhadap data yang memang bersifat sensitif dan wajib dilindungi.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan informasi tetap berjalan sesuai prinsip keterbukaan, namun tidak mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang berdasarkan ketentuan hukum memang harus dirahasiakan.

Melalui Bimtek dan sosialisasi tersebut, kapasitas PPID diharapkan semakin kuat dalam memberikan pelayanan informasi publik sekaligus mencegah terjadinya sengketa akibat penolakan informasi yang tidak sesuai prosedur.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen badan publik di Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap informasi yang secara hukum wajib dikecualikan.