Baru Sehari Bebas, Residivis Empat Kali Kembali Diringkus Tim URC Polresta Gorontalo Kota

Gorontalo – Baru sehari menghirup udara bebas dari Lapas Boalemo, seorang pria berinisial YN (46) kembali berurusan dengan hukum. Warga Suwawa tersebut diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota karena diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone.

Ironisnya, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, YN diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak empat kali, yakni dua kali di wilayah Kota Gorontalo dan dua kali di Kabupaten Bone Bolango.

Penangkapan YN dilakukan Tim URC Resmob Polresta Gorontalo Kota di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Saat itu, korban Sumaya D. Laya (63) sedang menjaga warung miliknya di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1.

Terduga pelaku datang dengan modus menawarkan beras. YN kemudian meminjam handphone korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya.

Saat korban lengah, YN diduga langsung membawa kabur handphone tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.

Kejar-kejaran di Tengah Malam

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.20 WITA Tim URC melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah ke rumah mantan istri terduga pelaku di Kecamatan Suwawa.

Anak YN sempat membujuk ayahnya agar menyerahkan diri kepada polisi. Namun, terduga pelaku disebut tidak kooperatif dan membatalkan niat untuk menyerahkan diri.

Ketika mencoba menemui anaknya pada malam hari, YN menyadari keberadaan petugas dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran di tengah malam, namun YN berhasil meloloskan diri.

Tim URC tidak menghentikan pencarian dan terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Terlacak dari Nomor Handphone Baru

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.

Saat itu, YN terpantau menghubungi anaknya menggunakan nomor handphone baru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim URC dengan melakukan pelacakan.

Petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan YN di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 1 unit HP Vivo Y15 warna biru, yang diduga milik korban Sumaya D. Laya.
  • 1 unit HP Realme Note 60X warna hitam, yang diduga merupakan hasil pencurian baru di wilayah Bongomeme.
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning, yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

Diduga Kembali Beraksi Saat Melarikan Diri

Hasil penyelidikan kepolisian juga mengungkap bahwa YN diduga kembali melakukan aksi pencurian selama dalam pelariannya menuju wilayah Bongomeme.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bongomeme dan saat ini turut menjadi bagian dari penanganan perkara sesuai kewenangan kepolisian.

Dengan demikian, YN tidak hanya diduga terlibat dalam pencurian handphone yang terjadi di Jalan Dewi Sartika, tetapi juga diduga melakukan tindak pidana lain selama dalam pelariannya.

Saat ini, YN bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian dugaan tindak pidana yang melibatkan YN, termasuk perkara yang terjadi di wilayah Bongomeme.

Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.