Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Gorontalo Tusuk Istri hingga 15 Kali

GORONTALO, HALLO POST – Seorang pria berinisial FM alias (26) diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, SM (21).

Ironisnya, penganiayaan tersebut terjadi setelah korban menolak permintaan tersangka untuk berhubungan badan.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.05 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers.

Menurut Kompol Akmal, sebelum kejadian korban dan tersangka bertemu di kamar kos untuk membicarakan persoalan rumah tangga mereka secara baik-baik.

Saat keduanya duduk berhadapan di atas kasur, tersangka kemudian meminta korban untuk berhubungan badan untuk terakhir kalinya sebelum mereka berpisah.

Namun, permintaan tersebut ditolak korban.

“Saat duduk berhadapan di atas kasur, tersangka meminta untuk berhubungan badan untuk terakhir kali sebelum berpisah. Namun korban menolak dan sempat berkata kasar,” ujar Kompol Akmal.

Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka. Polisi juga menyebut FM diduga diliputi rasa cemburu setelah sebelumnya melihat istrinya bersama laki-laki lain di sebuah tempat karaoke dan berboncengan.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah badik yang berada di dalam lemari pakaian.

Tanpa diduga, FM langsung menyerang korban yang saat itu masih duduk di atas kasur.

“Dengan pisau di tangan kanan, FM langsung menusuk korban yang masih duduk di kasur. Tusukan pertama mengenai bagian perut, kemudian dilakukan berkali-kali hingga korban mengalami 15 luka tusukan dan sayatan,” jelas Kompol Akmal.

Teriakan korban kemudian terdengar oleh pihak keluarga yang berada di sekitar lokasi. Keluarga korban selanjutnya mendobrak pintu kamar.

Setelah itu, tersangka melarikan diri menuju Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri kepada polisi bersama senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau sekitar 27,5 sentimeter, gagang sepanjang 12 sentimeter, serta sarung berwarna cokelat.

FM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi tanpa penanganan.

“KDRT adalah tindak pidana. Kami imbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya KDRT agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110. Jangan menyelesaikan dengan kekerasan,” tutup Kompol Akmal, alumnus Akpol 2013.

 

Reporter : Reza