Pemkot Gorontalo Ancam Hentikan Bantuan bagi Warga yang Konsumsi Miras

Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya dalam upaya menekan peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di Kota Gorontalo. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mengevaluasi berbagai bentuk bantuan pemerintah bagi warga yang diketahui masih mengonsumsi miras.

Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat menghadiri agenda silaturahmi antara Pemerintah Kota Gorontalo dan masyarakat Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Jumat (5/6/2026) malam.

Dalam kesempatan itu, Adhan menyampaikan bahwa warga yang terbukti sebagai pemabuk dapat dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

“Pemabuk akan kami keluarkan dari BPJS Kesehatan,” tegas Adhan di hadapan warga.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa warga yang masih mengonsumsi minuman keras berpotensi kehilangan berbagai bentuk bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah daerah.

Menurut Adhan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari dampak negatif minuman keras.

Ia menilai konsumsi miras sering menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal di masyarakat.

“Miras menjadi pemicu berbagai persoalan, mulai dari tindak pidana, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Wali Kota meminta seluruh satuan tugas (Satgas) yang ada di tingkat kelurahan dan kecamatan agar aktif melakukan pemantauan serta melaporkan warga yang diketahui masih mengonsumsi minuman keras.

“Catat namanya, laporkan ke pemerintah kecamatan atau kelurahan. Saya pastikan akan saya coret namanya dari BPJS Kesehatan yang kami biayai,” tegasnya.

Pemerintah Kota Gorontalo berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pembinaan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat, aman, dan kondusif bagi seluruh warga.