Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo bersama DPRD Kota Gorontalo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo yang digelar di Gedung DPRD, Senin (6/7/2026).
Mewakili Wali Kota Gorontalo, Wakil Wali Kota Indra Gobel menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak boleh dimaknai sebatas kewajiban administratif ataupun penyampaian laporan keuangan semata.
Menurutnya, setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pertanggungjawaban APBD bukan hanya soal angka-angka, tetapi bagaimana anggaran yang dikelola mampu menghadirkan perubahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Indra dalam sambutannya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Gorontalo terus berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Karena itu, setiap program yang dibiayai melalui APBD harus tepat sasaran serta memberikan dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Indra juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo atas berbagai masukan, kritik, serta rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Masukan dan rekomendasi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di Kota Gorontalo,” katanya.
Indra menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan bersama, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada kesempatan itu, Indra juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2025 kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Gorontalo agar tidak cepat berpuas diri dengan capaian tersebut.
Menurutnya, predikat WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus bekerja lebih baik. Yang terpenting adalah bagaimana setiap program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kota Gorontalo, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta berbagai unsur masyarakat.






Leave a Reply