Tindak Lanjuti Instruksi Wali Kota Adhan, Satpol PP Jaring 4 ASN Keluyuran Saat Jam Kerja

Gorontalo – Instruksi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, untuk memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) langsung ditindaklanjuti. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menggelar razia terhadap ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja tanpa mengantongi surat izin, Senin (6/7/2026).

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu, petugas berhasil menjaring empat ASN yang berada di luar kantor tanpa dapat menunjukkan surat tugas maupun izin resmi dari pimpinan.

Razia dilakukan di sejumlah lokasi yang kerap menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya Citymall Gorontalo, Indogrosir, Toko Ira, Toko Mufida, hingga beberapa rumah makan dan warung makan di wilayah Kota Gorontalo.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Gorontalo dalam rangka meningkatkan disiplin aparatur serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Razia ini akan kami laksanakan secara rutin sesuai arahan Bapak Wali Kota. ASN atau PPPK yang berkeliaran pada jam kerja dan tidak membawa surat izin akan kami tindaki serta kami tertibkan ke Kantor Satpol PP Kota Gorontalo,” ujar Marwan.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga membangun budaya disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Ia berharap seluruh ASN dan PPPK semakin memahami pentingnya mematuhi jam kerja serta tidak meninggalkan tempat tugas tanpa persetujuan atasan.

Marwan menjelaskan, ASN maupun PPPK yang terjaring razia tidak langsung dikenakan sanksi. Mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan menandatangani surat pernyataan.

Selanjutnya, hasil pendataan tersebut akan disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bersangkutan bertugas sebagai bahan pembinaan dan evaluasi.

“Hasil pendataan akan kami kirimkan ke instansi masing-masing, kemudian kami laporkan juga kepada Bapak Wali Kota Gorontalo melalui Sekretaris Daerah sebagai bentuk tindak lanjut hasil razia,” jelasnya.

Razia disiplin ASN ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Wali Kota Adhan Dambea yang sehari sebelumnya meminta Satpol PP melakukan pengawasan terhadap aparatur yang berada di luar kantor saat jam kerja tanpa alasan yang sah.

Pemerintah Kota Gorontalo berharap pengawasan yang dilakukan secara berkala mampu meningkatkan disiplin aparatur, memperkuat etos kerja, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional dan responsif kepada masyarakat.