DPRD dan Pemprov Gorontalo Resmi Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-98 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis (6/8/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Perwakilan BPK, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Agenda rapat diawali dengan pembacaan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan P-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili. Dokumen tersebut menjadi dasar kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam nota kesepakatan dijelaskan bahwa perubahan KUA dan P-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal dan dinamika pembangunan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut meliputi perubahan pada komponen pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah, sehingga arah kebijakan anggaran tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan prioritas daerah.

Prosesi penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, yakni Ketua DPRD Idrus M.T. Mopili, Wakil Ketua Ridwan Monoarfa, La Ode Haimudin, dan Sulyanto Pateda.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD secara resmi menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini juga menjadi dasar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menyusun dokumen Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) sebelum pembahasan Rancangan Perubahan APBD memasuki tahapan selanjutnya.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, berharap sinergi yang telah terbangun antara legislatif dan eksekutif dapat terus dipertahankan dalam setiap tahapan pembahasan anggaran, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Melalui kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjaga pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan program-program prioritas tetap dapat terlaksana secara optimal hingga akhir Tahun Anggaran 2026.