Kejaksaan Buka Ruang Kolaborasi, BPD Didorong jaga Konduktivitas Desa

GORONTALO — Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak hanya sebatas menjalankan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga didorong untuk mengambil bagian dalam menjaga kondusivitas masyarakat serta mencegah persoalan sosial berkembang menjadi perkara hukum.

 

Dorongan tersebut mengemuka dalam pengukuhan kepengurusan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Gorontalo, Rabu (12/8/2026).

 

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, menyampaikan pentingnya membangun komunikasi antara BPD dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam membaca berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, BPD memiliki posisi yang cukup dekat dengan masyarakat desa sehingga dapat menjadi salah satu pihak yang mengetahui lebih awal berbagai persoalan di lingkungan masyarakat.

 

Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan dinilai penting ketika ditemukan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik maupun permasalahan hukum.

 

Reda juga mendorong agar penyelesaian persoalan tertentu dapat dilakukan sedini mungkin melalui pendekatan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Salah satunya melalui mekanisme *restorative justice* apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

 

“Persoalan yang terjadi di masyarakat dan berpotensi menjadi tindak pidana diharapkan dapat dicegah dan diselesaikan sejak tingkat desa melalui program restorative justice,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, BPD dapat berperan dalam menyampaikan informasi mengenai kondisi yang berkembang di wilayah masing-masing. Informasi tersebut kemudian dapat dikomunikasikan dengan pihak terkait untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

 

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak dimaknai sebagai intervensi terhadap pemerintahan desa. Sebaliknya, komunikasi antarlembaga diperlukan agar persoalan yang muncul dapat ditangani secara proporsional dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

 

Sementara itu, keberadaan ABPEDNAS di Gorontalo diharapkan mampu memperkuat kapasitas BPD dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya di tengah masyarakat.

 

Dengan semakin terbukanya ruang komunikasi antara BPD dan aparat penegak hukum, berbagai persoalan di tingkat desa diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal.

 

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan desa yang kondusif, tertib, serta memiliki kesadaran hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

 

Reporter : Ahmad