Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo meninjau langsung fasilitas UPT Incinerator Sampah Limbah B3 milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Jumat (14/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas dalam mengelola limbah B3, khususnya limbah medis, sekaligus memastikan pengoperasiannya nantinya tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, mengatakan kunjungan itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, terlebih urusan lingkungan hidup kini masuk dalam ruang lingkup kerja Komisi I berdasarkan Tata Tertib DPRD Tahun 2025.

“Lebih tepatnya kami berkunjung ke sini adalah pertama memastikan dampak lingkungan dengan adanya incinerator ini,” ujar Ramdan.
Selain aspek lingkungan, Komisi I juga mencermati kesiapan perizinan yang berkaitan dengan fasilitas tersebut. Mulai dari dokumen lingkungan, aspek pertanahan hingga perizinan penggunaan air.
Menurut Ramdan, seluruh aspek tersebut harus dipastikan terpenuhi sebelum incinerator mulai beroperasi, terlebih pemerintah daerah berencana menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga.
“Dan kami lebih memastikan lagi bahwa ke depan ketika ini sudah beroperasi, paling utamanya adalah dampak lingkungan harus diperhatikan oleh pihak ketiga ataupun pemerintah yang mengelola incinerator ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Abdul Alim Katili, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pemusnahan limbah B3 medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik.
Incinerator tersebut merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pembangunannya dilakukan pada 2024 dan kemudian dihibahkan kepada pemerintah daerah pada 2025.
Namun, hingga saat ini fasilitas tersebut belum beroperasi secara penuh. Pemerintah daerah masih mempersiapkan skema pengelolaan melalui mekanisme sewa Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak ketiga.
“Sementara kita dalam proses penilaian aset oleh appraisal. Karena barang milik daerah ini sudah dihibahkan dan menjadi milik provinsi, kalau mau disewakan harus kita tahu nilainya,” jelas Abdul Alim.
Setelah proses penilaian aset selesai, pemerintah daerah akan menawarkan pengelolaan fasilitas tersebut kepada pihak yang berminat. Sejumlah pihak, kata Abdul Alim, bahkan telah menyatakan ketertarikannya untuk mengelola incinerator tersebut.
Ia menilai keberadaan fasilitas itu memiliki potensi ganda, yakni menjadi solusi pengelolaan limbah medis sekaligus membuka peluang pemasukan bagi daerah.
“Potensi sekali alat incinerator limbah medis ini sebagai pemasukan daerah,” ujarnya.
Terkait aspek lingkungan, Abdul Alim memastikan fasilitas tersebut telah melalui tahapan perizinan dan kajian lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembangunan dan pengelolaan fasilitas telah mengacu pada tata ruang serta dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sebelum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, fasilitas tersebut juga telah menjalani uji bakar dan memperoleh Sertifikat Laik Operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kita sudah uji bakar. Tidak ada dampak,” tegas Abdul Alim.
Selama ini, limbah medis dari sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Gorontalo masih dikelola melalui perusahaan pihak ketiga. Limbah dikumpulkan oleh perusahaan pengelola untuk kemudian dibawa ke luar daerah, seperti Makassar maupun Surabaya, untuk dimusnahkan.
Dengan beroperasinya incinerator milik Pemerintah Provinsi Gorontalo nantinya, pengelolaan limbah B3 medis diharapkan dapat dilakukan lebih dekat, terkontrol, serta mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas pengolahan di luar daerah.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong agar seluruh proses persiapan pengoperasian fasilitas tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Komisi I juga menekankan agar aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas, sehingga keberadaan incinerator tidak hanya memberikan manfaat dari sisi pengelolaan limbah dan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.






Leave a Reply