Gorontalo – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Minggu (16/8/2026).
Pembahasan dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili, bersama anggota Banggar. Sementara TAPD Provinsi Gorontalo dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim.
Finalisasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 memasuki Rapat Paripurna Tingkat II.
Dalam pertemuan tersebut, Banggar dan TAPD kembali mencermati seluruh hasil pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra.
Berbagai catatan, masukan, serta usulan yang muncul selama proses pembahasan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan seluruh substansi yang telah disepakati dapat dituangkan secara tepat ke dalam dokumen Ranperda.
Banggar bersama TAPD juga melakukan penyelarasan terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen Perubahan APBD 2026 tetap sesuai dengan hasil pembahasan bersama serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili, menegaskan bahwa finalisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif telah terakomodasi sebelum Ranperda dibawa ke tingkat paripurna.
Menurut Idrus, setiap substansi perlu dicermati secara menyeluruh agar dokumen yang nantinya menjadi dasar persetujuan bersama benar-benar telah melalui proses pembahasan yang matang.
“Finalisasi ini penting untuk memastikan seluruh hasil pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah telah terakomodasi dengan baik. Kita ingin dokumen yang dibawa ke paripurna benar-benar sudah dicermati dan disepakati bersama,” ujar Idrus.
Sementara itu, TAPD Provinsi Gorontalo memastikan proses penyempurnaan dokumen dilakukan dengan mengacu pada hasil pembahasan bersama Banggar DPRD dan OPD mitra.
Penyelarasan tersebut dilakukan agar seluruh substansi yang telah disepakati dapat tercermin secara tepat dalam dokumen Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan selesainya tahapan finalisasi, Ranperda Perubahan APBD 2026 diharapkan siap memasuki Rapat Paripurna Tingkat II untuk pengambilan keputusan dan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Rapat Paripurna Tingkat II nantinya menjadi tahapan lanjutan dalam proses pembentukan Perubahan APBD 2026 setelah seluruh rangkaian pembahasan antara Banggar, TAPD, dan OPD terkait diselesaikan.
Melalui proses pembahasan yang dilakukan secara cermat dan terkoordinasi, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran perubahan yang tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan fiskal daerah.






Leave a Reply