Pemkot Gorontalo Musnahkan 1.281 Botol Miras Ilegal, Adhan Dambea Tegaskan Tak Beri Ruang Pengedar

Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memusnahkan sebanyak 1.281 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Lapangan Buladu, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (31/8/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam arahannya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kota Gorontalo.

Menurutnya, konsumsi minuman beralkohol dapat menjadi salah satu faktor yang memicu berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Pemusnahan ini adalah komitmen nyata Pemkot Gorontalo untuk melindungi masyarakat. Sebab sebagian besar tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas bermula dari konsumsi miras,” ungkapnya.

Adhan mengatakan dampak negatif konsumsi miras tidak hanya berkaitan dengan kriminalitas, tetapi juga dapat berujung pada berbagai bentuk kekerasan di lingkungan masyarakat maupun keluarga.

Ia menyinggung sejumlah persoalan seperti penganiayaan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menurutnya dapat dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

“Pemberantasan miras ini tidak akan berhenti sampai di sini, dan kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi penjual maupun pengedarnya di Kota Gorontalo,” tegas Adhan.

Pemkot Perkuat Penertiban

Pemkot Gorontalo berharap langkah pemusnahan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Gorontalo.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam membantu memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas peredaran atau penjualan minuman beralkohol ilegal.

Menurut Pemkot, penegakan aturan yang dilakukan secara konsisten, didukung aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat, diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Gorontalo, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat Polresta Gorontalo Kota, jajaran kejaksaan, serta tokoh masyarakat setempat.

Pemusnahan 1.281 botol miras ilegal ini diharapkan menjadi pesan tegas bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum terus melakukan langkah nyata dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan menjaga ketertiban di Kota Gorontalo.

Reporter : Reza