Sanksi Tegas! Pemkot Gorontalo Bakal Cabut Bantuan bagi Warga yang Terlibat Miras, Judol dan Narkoba

Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyiapkan langkah tegas terhadap penerima bantuan pemerintah yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan minuman keras (miras), judi online (judol), maupun narkoba.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa bantuan pemerintah seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan justru dimanfaatkan untuk mendukung perilaku yang dinilai merusak kehidupan sosial dan keluarga.

Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat memberikan sambutan pada kegiatan pemusnahan barang bukti miras di Lapangan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (31/8/2026).

“Saya tegaskan, namanya pemabuk atau yang mengkonsumsi miras tidak akan mendapatkan bantuan dari Pemkot Gorontalo,” tegas Adhan.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan efek jera sekaligus menjaga agar bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Adhan menilai persoalan miras memiliki dampak terhadap kondisi keamanan dan kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebut penganiayaan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai sejumlah persoalan yang menurutnya kerap berkaitan dengan konsumsi alkohol.

662 Penerima Bansos Dicoret karena Judol

Tak hanya persoalan miras, Adhan mengungkapkan bahwa Pemkot Gorontalo juga telah mengambil tindakan terhadap penerima bantuan sosial yang terbukti terlibat judi online.

Menurut Adhan, terdapat sekitar 662 penerima bantuan sosial yang telah dicoret dari daftar penerima karena terbukti menjadi pelaku judi online.

Kebijakan serupa, lanjutnya, juga diberlakukan terhadap warga yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Adhan mengakui bahwa sebagian warga yang dicoret tersebut sebenarnya masih memenuhi kriteria ekonomi sebagai penerima bantuan.

Namun, pemerintah mengambil keputusan tersebut karena mempertimbangkan penggunaan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan.

“Padahal dari segi kriteria ekonomi mereka masuk kategori penerima bantuan. Tapi karena mereka malah menjadi pemain judi online, dengan sangat terpaksa nama mereka kita garis dan hentikan hak pasokannya,” terangnya.

Menurutnya, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan bantuan pemerintah tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan tujuan pemberian bantuan.

Tetap Beri Kesempatan untuk Berubah

Meski menerapkan sanksi tegas, Pemkot Gorontalo tetap membuka ruang pembinaan bagi warga yang ingin memperbaiki diri.

Adhan mengatakan warga yang sebelumnya dicoret dari daftar penerima bantuan karena keterlibatan dalam miras, narkoba, maupun judi online dapat kembali diusulkan sebagai penerima bantuan dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Salah satu syarat yang disebutkan adalah membuat surat pernyataan resmi yang memuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Bagi mereka yang sudah digaris, hak bantuannya bisa dikembalikan dengan syarat wajib membuat surat pernyataan resmi. Dalam surat tersebut, mereka harus berjanji secara tertulis dan bersumpah tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang sama, baik itu mabuk-mabukan, mengonsumsi narkoba, maupun bermain judi online,” tutupnya.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penindakan, tetapi juga mendorong penerima bantuan untuk memperbaiki perilaku dan kembali menjalani kehidupan sosial yang lebih baik.

Pemkot Gorontalo menegaskan bahwa bantuan pemerintah harus diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan dan benar-benar memanfaatkannya untuk kebutuhan serta peningkatan kesejahteraan keluarga.

Reporter : Reza