Komisi I DPRD Gorontalo Dorong Desa Siapkan Antisipasi Kemarau Panjang

GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah desa memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau yang berlangsung berkepanjangan.

Antisipasi dinilai penting untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi, khususnya ketersediaan air bersih, sekaligus menekan risiko kebakaran lahan akibat kondisi vegetasi yang mengering.

Hal itu disampaikan Komisi I saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Marisa Utara, Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026).

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha dan diterima Karo Pemerintahan Sri Rahayu Rupu di ruang Kepala Desa Marisa Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menggali kesiapan pemerintah desa dalam menghadapi potensi meningkatnya dampak kemarau.

Warga Diingatkan Hemat Air

Pemerintah Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah mengumpulkan para camat dan lurah untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran rumput maupun lahan secara sembarangan.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kebakaran. Vegetasi yang kering selama musim kemarau membuat api lebih mudah menyebar, terlebih ketika disertai angin.

Selain ancaman kebakaran, masyarakat juga diminta menghemat penggunaan air bersih. Kemarau panjang berpotensi menurunkan ketersediaan sumber air di sejumlah wilayah Pohuwato.

Meski demikian, kondisi kekeringan sejauh ini belum terlalu dirasakan masyarakat Desa Marisa Utara.

Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah karakteristik wilayah Desa Marisa Utara yang berada di kawasan perkotaan Marisa. Sebagian besar masyarakat bekerja di sektor swasta dan perdagangan sehingga tidak terlalu bergantung pada aktivitas pertanian yang membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar.

Anggaran Bencana Perlu Diarahkan untuk Pencegahan

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Siti Nurain Sompie, mengatakan menghadapi kemarau membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat.

Menurutnya, kesiapsiagaan tidak boleh baru dilakukan setelah dampak kekeringan mulai dirasakan. Pemerintah desa perlu menyiapkan langkah pencegahan sejak kondisi masih terkendali.

Siti juga mengapresiasi rencana Pemerintah Desa Marisa Utara mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana pada 2027.

Namun, ia meminta anggaran tersebut tidak hanya disiapkan untuk penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan.

Sejumlah kebutuhan yang dapat menjadi prioritas antara lain pembangunan penampungan air, sumur bor, bantuan pompa air hingga perbaikan jaringan air bersih.

“Kalau musim kemarau bisa diprediksi, maka harus diantisipasi melalui penganggaran penanggulangan bencana. Persoalan ada bencana atau tidak, urusannya belakangan. Yang penting pemerintah sudah menyiapkan langkah antisipasi,” kata Siti.

Menurut Siti, pembangunan sarana penyediaan air bersih bukan hanya untuk menjawab persoalan ketika kemarau berlangsung. Infrastruktur tersebut juga menjadi bagian dari investasi kesiapsiagaan desa menghadapi kondisi serupa di masa mendatang.

Komisi I berharap pemerintah desa terus memperkuat pemantauan kondisi masyarakat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila terjadi penurunan ketersediaan air.

Dengan kesiapsiagaan yang dilakukan sejak dini, kebutuhan dasar masyarakat diharapkan tetap terpenuhi sekaligus mengurangi risiko yang dapat muncul akibat kemarau berkepanjangan.