Kantor Wali Kota Digeledah Polda Gorontalo, Adhan: Selama Benar, Saya Tak Akan Mundur

GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi proses hukum terkait persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos. Penegasan itu disampaikan menyusul penggeledahan Kantor Wali Kota Gorontalo oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Senin (19/10/2026).

 

Adhan menyatakan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang tengah berjalan, termasuk dalam menghadapi Dirkrimsus Polda Gorontalo, Maruli Pardede.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Adhan dalam konferensi pers usai penggeledahan berlangsung di lingkungan Kantor Wali Kota Gorontalo.

 

“Selangkah pun saya tak akan mundur menghadapi proses eks Rumah Jawatan, selama berjalan di tataran hukum yang benar,” tegas Adhan.

 

Diketahui, penggeledahan dilakukan penyidik di dua bagian pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Gorontalo, yakni Bagian Hukum dan Bagian Umum.

 

Proses penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA hingga menjelang pukul 16.24 WITA. Dari lokasi, penyidik terpantau membawa barang yang diduga berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan disimpan dalam sebuah kotak atau box berwarna putih.

 

Menanggapi penggeledahan tersebut, Adhan turut menyinggung kemungkinan dokumen Surat Keputusan (SK) terkait eks Rumah Jawatan menjadi bagian dari barang yang diamankan penyidik.

 

“Kalau yang diamankan SK, itu bagi saya lucu. Kan SK soal Eks Rumah Jawatan sudah ada di mereka,” ujar Adhan melalui sambungan panggilan video bersama sejumlah pewarta.

 

Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut dalam pernyataan tersebut mengenai jenis dan rincian barang yang dibawa penyidik, termasuk kaitannya dengan materi penyidikan.

 

Adhan juga memastikan bahwa dirinya bersama pihak yang mendukung langkahnya akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Polda Gorontalo pada pekan ini.

 

“Hari Jumat kita akan demo lagi di Polda Gorontalo,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tujuan penggeledahan, dokumen atau barang yang disita, serta penjelasan resmi penyidik terkait perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Polda Gorontalo.