KPID Panggil Radio Poliyama Terkait Dugaan Pemutaran Lagu Bermuatan Makian dan Unsur Seksual

*Gorontalo,* — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo memanggil manajemen Radio Poliyama untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemutaran lagu berjudul *“Terlanjur Cinta Orang Pe Bini”* yang diduga mengandung unsur makian dan muatan seksual.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan KPID terhadap penyelenggaraan penyiaran, khususnya dalam memastikan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Wakil Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Fahrudin F. Salilama, menegaskan bahwa setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan materi siaran yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan.

“Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dan memperoleh penjelasan dari manajemen Radio Poliyama terkait pemutaran lagu tersebut. Kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan penyiaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap menghormati nilai-nilai kesopanan serta kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Fahrudin.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 Standar Program Siaran (SPS) mengatur kewajiban program siaran untuk memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak, termasuk perbedaan agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi.

Berdasarkan temuan awal KPID, terdapat bagian dari lagu tersebut yang perlu dicermati dari aspek kepatuhan terhadap standar isi siaran. Salah satu kata yang menjadi perhatian adalah “Huangaga”, yang dalam konteks bahasa dan budaya Gorontalo dipahami sebagai ungkapan makian.

“Materi siaran yang mengandung kata-kata makian maupun muatan seksual perlu dicermati secara serius. Lembaga penyiaran harus memiliki kehati-hatian dalam memilih dan menayangkan materi siaran, terutama yang berpotensi diakses oleh anak-anak,” tegasnya.

Selain substansi lagu, KPID juga menyoroti informasi awal mengenai waktu pemutarannya, yakni sekitar pukul 21.34 WITA. Aspek waktu siaran tersebut turut menjadi perhatian dalam proses penelaahan, mengingat pada waktu tersebut anak-anak masih berpotensi mengakses siaran radio.

Fahrudin menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan belum merupakan penetapan adanya pelanggaran. KPID akan mempertimbangkan keterangan dari manajemen Radio Poliyama serta melakukan penelaahan lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

KPID Provinsi Gorontalo berharap peristiwa ini menjadi perhatian bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah agar semakin meningkatkan kualitas pengawasan internal, ketelitian dalam memilih materi siaran, serta kepatuhan terhadap regulasi penyiaran.

“Penyiaran harus mampu menghadirkan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat bagi masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk bersama-sama menjaga ruang siaran yang berkualitas, bertanggung jawab, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak,” tutup Fahrudin.