Fahrudin Salilama Buka Suara soal Aksi di Polda Gorontalo: Jangan Gegabah Menilai!

GORONTALO – Fahrudin Salilama angkat bicara menanggapi kritik terhadap aksi demonstrasi yang melibatkan Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Gorontalo di Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026).

 

Fahrudin menilai, penyampaian aspirasi Yang di lakukan Oleh Masyarakat dan ASN serta PPPK  tidak semestinya langsung dipandang negatif ataupun dikaitkan dengan dugaan mobilisasi birokrasi tanpa didukung fakta yang jelas.

 

Menurutnya, dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan menyuarakan keprihatinan terhadap persoalan yang dinilai menyangkut keadilan. Karena itu, penilaian terhadap sebuah aksi harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan tidak terburu-buru membangun persepsi yang dapat merugikan pihak tertentu.

 

“Jangan sampai kita terlalu cepat memberikan penilaian terhadap sebuah gerakan sebelum mengetahui secara utuh apa yang menjadi latar belakang, tujuan, dan bagaimana aksi itu berlangsung. Hak menyampaikan pendapat harus dihormati, tetapi setiap dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fahrudin.

Menurut Fahrudin, menyuarakan dukungan terhadap seorang pemimpin yang sedang memperjuangkan persoalan hukum tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya mengintervensi proses hukum. Penilaian harus didasarkan pada fakta, bukan semata-mata pada asumsi atau persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kalau ada pihak yang menyampaikan dukungan kepada Wali Kota Gorontalo, kita harus melihatnya secara jernih. Dukungan dan aspirasi tidak otomatis berarti tekanan terhadap aparat penegak hukum. Yang terpenting, jangan ada intimidasi, jangan ada intervensi terhadap proses hukum, dan jangan pula ada pihak yang dihakimi sebelum fakta hukumnya terungkap,” ujarnya.

 

Jangan Pukul Rata Keterlibatan ASN dan PPPK

Menanggapi kritik mengenai keterlibatan ASN dan PPPK dalam aksi tersebut, Fahrudin berpandangan bahwa persoalan ini harus dilihat secara cermat dengan membedakan kapasitas seseorang sebagai aparatur negara dan haknya sebagai warga negara.

Ia menegaskan, profesionalisme ASN dan PPPK merupakan hal penting yang harus dijaga. Pelayanan publik tidak boleh terbengkalai, dan setiap aparatur wajib menaati peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin sesuai status kepegawaiannya.

 

Namun, menurutnya, penilaian terhadap keikutsertaan aparatur dalam sebuah aksi tidak boleh dilakukan secara menyeluruh tanpa memeriksa fakta mengenai kehadiran, kapasitas, motif, maupun ada atau tidaknya unsur paksaan atau perintah kedinasan.

 

“Profesionalisme ASN dan PPPK tentu harus dijaga. Akan tetapi, kita juga harus adil dalam menilai. Jangan sampai semua orang yang hadir dalam suatu aksi langsung dianggap sebagai bagian dari mobilisasi birokrasi. Harus ada fakta yang jelas, harus dilihat konteksnya, dan harus dibedakan antara kewajiban kedinasan dengan hak seseorang sebagai warga negara,” kata Fahrudin.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan kerangka hukum bagi penyampaian aspirasi masyarakat. Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan disiplin kepegawaian tetap harus menjadi pedoman bagi aparatur negara.

 

Karena itu, Fahrudin meminta semua pihak untuk tidak menggunakan persoalan kedisiplinan ASN sebagai kesimpulan yang digeneralisasi sebelum ada pemeriksaan yang objektif terhadap fakta dan ketentuan yang relevan.

 

Wali Kota Juga Berhak Mendapatkan Keadilan

 

“Wali kota juga manusia dan warga negara yang memiliki hak atas perlindungan hukum serta proses yang adil. Kita tidak boleh hanya berbicara tentang kewajiban seorang pemimpin, tetapi melupakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan agar perkara yang berkaitan dengan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo dan pembongkaran bangunan yang diduga sebagai cagar budaya tidak dicampuradukkan dalam penilaian politik maupun opini publik.

Demokrasi Bukan Hanya Hak Mengkritik, tetapi Juga Hak Membela

 

Lebih lanjut, Fahrudin menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkritik kebijakan dan tindakan pejabat publik, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dukungan, pembelaan, dan pandangan yang berbeda.

 

Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar selama dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

 

“Kalau masyarakat memiliki hak untuk mengkritik wali kota, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan yang berbeda dan memberikan dukungan. Jangan sampai kebebasan berpendapat hanya dianggap benar ketika sejalan dengan pendapat kita, tetapi dipersoalkan ketika menyuarakan pembelaan terhadap pihak lain,” ujarnya.

 

Fahrudin mengajak seluruh elemen masyarakat Gorontalo untuk menjaga suasana yang kondusif, tidak memperkeruh keadaan dengan tuduhan yang belum terverifikasi, serta menghindari narasi yang dapat memperuncing perbedaan di tengah masyarakat.