Bapemperda DPRD Gorontalo Bahas Ranperda 2026 dan Propemperda 2027, Tekankan Regulasi Harus Berdampak ke Masyarakat

Gorontalo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (31/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo tersebut membahas sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta usulan Ranperda yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2027.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menegaskan bahwa setiap usulan Ranperda harus memiliki urgensi, landasan hukum, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Menurutnya, pembentukan Perda tidak boleh sekadar mengejar target legislasi, tetapi harus diarahkan untuk menjawab persoalan dan kebutuhan daerah.

“Kami ingin memastikan setiap Ranperda yang diusulkan memang memiliki urgensi, memiliki dasar yang jelas, dan yang paling penting bisa memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Syarifudin.

 

Usulan Ranperda 2026 Harus Punya Alasan Kuat

Terhadap usulan Ranperda di luar Propemperda 2026, Bapemperda akan melakukan pendalaman terhadap alasan dan kondisi yang melatarbelakangi pengusulan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi yang diajukan benar-benar dibutuhkan dan memiliki tingkat urgensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bapemperda juga akan melihat kesesuaian usulan dengan kebutuhan daerah serta kemungkinan adanya regulasi lain yang telah mengatur substansi serupa.

OPD Diminta Siapkan Ranperda 2027 Sejak Awal

Sementara dalam penyusunan Propemperda 2027, Syarifudin meminta seluruh OPD pengusul tidak hanya menyampaikan judul Ranperda.

Menurutnya, sejak tahap awal OPD harus mempersiapkan materi secara komprehensif, termasuk naskah akademik, kajian substansi, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, serta kesiapan implementasi.

“Untuk Propemperda 2027, kami meminta OPD tidak hanya mengusulkan judul Ranperda. Substansinya harus dipersiapkan dengan baik, sehingga ketika masuk dalam pembahasan, kita sudah memiliki dasar akademik dan argumentasi yang kuat,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama sejumlah OPD juga melakukan pendalaman terhadap berbagai usulan regulasi.

Pembahasan mencakup aspek urgensi, substansi, kebutuhan masyarakat, landasan hukum, hingga kesiapan perangkat daerah apabila Perda nantinya ditetapkan dan mulai diberlakukan.

Perda Jangan Hanya Bagus di Atas Kertas

Syarifudin menilai koordinasi antara DPRD melalui Bapemperda dan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Menurutnya, kualitas sebuah Perda tidak hanya ditentukan ketika pembahasan berlangsung di DPRD, tetapi juga sejak tahap perencanaan dan penyusunan.

“Kami ingin Perda yang lahir nantinya bukan hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dilaksanakan. Karena itu, sejak tahap perencanaan kami harus memastikan regulasi tersebut tidak tumpang tindih, sesuai kebutuhan daerah dan memiliki daya guna bagi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Bapemperda akan terus mengawal proses pembentukan Perda agar seluruh tahapan legislasi daerah berlangsung transparan, terarah, dan sesuai ketentuan.

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo, tim ahli/kelompok pakar Bapemperda, serta pendamping Bapemperda.

Syarifudin menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pembentukan Perda bukan semata-mata jumlah regulasi yang berhasil ditetapkan, melainkan sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan masyarakat.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembentukan Perda adalah sejauh mana regulasi itu mampu memberikan kepastian hukum, menyelesaikan persoalan dan membawa manfaat bagi masyarakat Gorontalo,” pungkasnya.