Diduga Jadi Korban Pemerasan, Penambang Pohuwato dan Bone Bolango Mengadu ke Adhan Dambea

GORONTALO, Hallo-Post.com — Sejumlah penambang asal Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango mengadukan dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas kepada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

 

Pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada Adhan pada Sabtu (17/10/2026). Para penambang mengaku mengalami dugaan pemerasan dan berharap persoalan yang mereka hadapi dapat memperoleh perhatian serta tindak lanjut.

 

“Para penambang ini datang ke saya mengeluhkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas,” ungkap Adhan kepada awak media, Sabtu (17/10/2026).

 

Menurut Adhan, para penambang turut membawa sejumlah dokumen yang mereka duga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut. Dokumen itu diserahkan sebagai bahan awal untuk menjelaskan persoalan yang mereka alami.

 

Meski demikian, Adhan menilai bukti-bukti yang disampaikan masih perlu dilengkapi sebelum pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti lebih jauh.

 

Ia menegaskan, bukti yang kuat menjadi hal penting dalam memperkuat laporan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Buktinya belum cukup, sehingga saya minta ke mereka untuk mengumpulkan bukti lagi. Namun, sudah ada beberapa bukti yang masuk, tapi belum bisa dipublikasikan,” ujarnya.

 

Adhan menyatakan kesiapannya membantu para penambang apabila bukti-bukti yang dibutuhkan telah lengkap dan memadai. Bahkan, ia berencana menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat.

 

“Kalau bukti sudah kuat, saya akan bantu dan akan menyurat ke Presiden Prabowo,” ungkapnya.

 

Hingga berita ini ditulis, dugaan pemerasan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Identitas oknum yang dilaporkan maupun tanggapan dari pihak yang dituding belum disampaikan dalam keterangan tersebut.

 

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat kejelasan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

 

Reporter : Reza