Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo bersama DPRD Kota Gorontalo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah mengenai Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Gorontalo, Sabtu (6/6/2026).
Mewakili Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menyampaikan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut Indra, dinamika pembangunan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas mengharuskan pemerintah daerah memiliki organisasi yang adaptif, efektif, dan efisien.
“Birokrasi hari ini dituntut lebih fleksibel, efektif, dan efisien. Penataan ulang kelembagaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih ideal, responsif, serta sejalan dengan visi dan misi kepala daerah,” ujar Indra dalam sambutannya.
Salah satu poin penting dalam perubahan struktur organisasi tersebut adalah pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Dinas Pangan serta Dinas Pemuda dan Olahraga.
Pembentukan kedua dinas tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan program pembangunan daerah sekaligus mendukung kebijakan nasional, khususnya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada penguatan ketahanan pangan dan pengembangan sumber daya kepemudaan.
Wakil Wali Kota berharap kehadiran OPD baru tersebut dapat mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo dan memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Selanjutnya, dokumen Ranperda akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperoleh nomor register sebagai salah satu tahapan sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Di akhir sambutannya, Indra Gobel menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD Kota Gorontalo yang telah mengawal proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Terima kasih kepada Ketua DPRD, para Wakil Ketua, seluruh anggota dewan, serta tim pakar yang telah meluangkan waktu, pikiran, dan tenaga dalam mengawal pembahasan Ranperda ini hingga tuntas,” pungkasnya.






Leave a Reply