GORONTALO — Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera direalisasikan apabila kondisi kas daerah memungkinkan.
Hal tersebut disampaikan Adhan Dambea saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (25/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Adhan secara langsung meminta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo, Nuryanto, untuk segera memproses pembayaran gaji ke-13 bagi para ASN.
“Kalau kas memungkinkan segera bayar gaji 13 Pak Nur,” ujar Adhan.
Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Karena itu, Wali Kota Gorontalo mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan dana tersebut secara bijak, khususnya untuk kebutuhan sekolah anak-anak.
“Wajib sisihkan biaya pendidikan anak-anak,” tegas Adhan.
Menurutnya, gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan keluarga ASN, terutama dalam menghadapi berbagai biaya pendidikan yang biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp21 miliar.
Ia memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan kepada penerima yang berhak.
“Yang akan diterima para PNS full, tidak ada potongan. Dan perlu saya sampaikan bahwa gaji 13 hanya untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu,” jelas Nuryanto.
Dengan segera direalisasikannya pembayaran gaji ke-13, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi ASN sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.






Leave a Reply