Jalankan Pemerintahan, Camat dan Lurah Wajib Rangkul Tokoh Masyarakat

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberi tenggat waktu sepekan kepada seluruh lurah dan camat untuk menyerahkan daftar nama tokoh masyarakat di wilayah masing-masing. Instruksi tersebut disampaikan Wali Kota Adhan saat memberikan arahan kepada aparat pemerintah kecamatan dan kelurahan di Grand Q Hotel, Ahad (17/5/2026). Langkah itu dilakukan guna memaksimalkan pelayanan pemerintahan sekaligus memperkuat koordinasi di tingkat bawah.

Wali Kota Adhan mengaku menemukan fakta di lapangan bahwa masih ada lurah yang belum mengenal tokoh masyarakat di wilayah kerjanya sendiri. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada sulitnya pemerintah kelurahan mengumpulkan warga ketika melaksanakan kegiatan resmi.

“Saya minta tiap-tiap kelurahan minimal 10 orang tokoh masyarakat, minggu depan sudah ada sama saya. Dan camat, minimal lima orang tokoh masyarakat dari setiap kelurahan di wilayahnya. Mulai besok Senin sampai Sabtu tolong dicatat nama-namanya. Saya tunggu tertulis, bukan lewat lisan,” tegas Wali Kota Adhan.

Ia menilai keberadaan tokoh masyarakat sangat penting karena dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membantu pelaksanaan program di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Selain itu, Wali Kota Adhan juga mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali melakukan rolling dan pelantikan pejabat pada Jumat pekan depan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menyegarkan posisi-posisi jabatan yang dinilai sudah jenuh.