Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan penyelesaian persoalan administrasi dan tumpang tindih batas lahan di sepanjang jalur Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pemangku kepentingan, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas PUPR bidang pertanahan, BPN Provinsi Gorontalo, serta BPN Kabupaten Gorontalo. Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut pengembangan GORR, khususnya terkait status, administrasi, dan batas lahan yang hingga kini masih membutuhkan penyelesaian.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan persoalan lahan GORR pada dasarnya lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi, terutama menyangkut batas bidang tanah berdasarkan hasil pengukuran sebelumnya.
“Permasalahannya lebih kepada administrasi. Terutama batas-batas hasil pengukuran sebelumnya,” kata Fadli.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks setelah terdapat sejumlah pihak yang memiliki sertifikat baru yang diketahui bersinggungan dengan bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah.
Karena itu, Komisi I mendorong adanya koordinasi lintas pihak untuk memastikan setiap bidang tanah dapat diidentifikasi berdasarkan dokumen dan data pertanahan yang sah.
Fadli mengatakan Komisi I telah membangun kesepahaman bersama pemerintah dan BPN untuk mencari penyelesaian melalui koordinasi yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan.
Dinas PUPR bidang pertanahan diminta kembali berkoordinasi dengan BPN. Pemerintah juga akan melibatkan masyarakat serta perusahaan yang memiliki bidang tanah yang bersinggungan dengan aset pemerintah.
“Kami sepakat untuk melakukan rapat koordinasi kembali antara PUPR bidang pertanahan, BPN, masyarakat, dan perusahaan yang tanahnya bersinggungan dengan tanah milik pemerintah,” ujar Fadli.
Ia menambahkan, BPN diharapkan dapat membantu proses penyelesaian melalui langkah teknis dan administrasi, sehingga status serta batas masing-masing bidang tanah dapat diperjelas.
Komisi I Soroti Penggunaan Citra Udara
Dalam rapat tersebut, Komisi I juga membahas pemanfaatan citra udara sebagai salah satu metode yang dapat digunakan untuk membantu proses pemetaan dan identifikasi bidang tanah di kawasan GORR.
Fadli menilai penggunaan teknologi tersebut dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi lahan. Namun, ia mengingatkan agar akurasi data tetap menjadi perhatian utama.
Menurutnya, posisi kamera ketika pengambilan citra udara dapat memengaruhi hasil pemetaan. Karena itu, proses pengambilan gambar perlu dilakukan dengan memperhatikan posisi dan sudut yang tepat.
“Kalau pemotretan dilakukan secara tegak lurus atau nol derajat, kemungkinan hasilnya akan lebih akurat,” jelasnya.
Meski demikian, Fadli menegaskan bahwa citra udara tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan batas lahan.
Data hasil pemetaan harus dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan serta dokumen administrasi dan pertanahan yang dimiliki masing-masing pihak.
Komisi I juga meminta Dinas PUPR bidang pertanahan dan BPN Kabupaten Gorontalo memperkuat koordinasi serta melakukan pengecekan langsung terhadap bidang-bidang tanah yang masih memiliki persoalan.
Menurut Fadli, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, hasil pengukuran, sertifikat, dan kondisi fisik tanah.
“Kami menginginkan pemerintah Provinsi Gorontalo melalui PUPR bidang pertanahan berkoordinasi secara intensif dengan BPN Kabupaten Gorontalo,” kata Fadli.
Penyelesaian Administrasi Didorong Segera
Selain persoalan tumpang tindih lahan di sepanjang jalur GORR, rapat juga membahas sejumlah lahan dan bangunan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Komisi I berharap berbagai persoalan pertanahan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi dapat segera dituntaskan secara bersama-sama.
Fadli menegaskan, penyelesaian persoalan batas lahan, administrasi, dan aset pemerintah merupakan bagian penting dalam mendukung penataan kawasan serta keberlanjutan pengembangan GORR.
Karena itu, Komisi I akan mendorong adanya koordinasi lanjutan antara pemerintah, BPN, masyarakat, dan pihak perusahaan untuk memastikan seluruh persoalan pertanahan di kawasan GORR dapat ditangani secara terukur dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya kepastian administrasi dan batas lahan, pengembangan GORR diharapkan dapat berjalan lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta mencegah munculnya persoalan pertanahan baru di kemudian hari.






Leave a Reply