Gorontalo – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke PT Tirta Anugerah Tibawa Tbk., Kabupaten Gorontalo, Sabtu (15/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tumpang tindih batas lahan, khususnya pada bagian pagar perusahaan yang terindikasi masuk dalam wilayah pengembangan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Peninjauan lapangan ini menjadi bagian dari upaya Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk memastikan kejelasan status dan batas lahan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang muncul di kawasan pengembangan GORR.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan secara objektif dengan mengacu pada data dan dokumen pertanahan yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurutnya, saat ini proses land clearing tengah dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan dan persiapan aset tanah di sepanjang jalur GORR. Karena itu, kejelasan batas lahan menjadi hal penting agar persoalan serupa tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Yang kita inginkan adalah persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, secara objektif dan tidak merugikan pihak mana pun. Kalau memang ada perbedaan batas atau klaim terhadap lahan, tentu harus kita pastikan berdasarkan dokumen dan data yang sah,” ujar Umar Karim.
Komisi I juga mendorong agar proses klarifikasi melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keterlibatan instansi terkait dinilai penting untuk memastikan batas dan status lahan berdasarkan data serta dokumen resmi.
Sementara itu, pihak perusahaan menyambut baik kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Manajemen perusahaan, Nurhayati Aziz, menyampaikan apresiasi atas upaya Komisi I dalam membantu mencarikan solusi terhadap persoalan batas dan dugaan tumpang tindih lahan.
“Kami dari pihak perusahaan menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam mencarikan solusi bagaimana dengan batas tumpang tindih ukuran tanah,” ungkapnya.
Pihak perusahaan juga menyatakan kesediaannya mengikuti proses penyelesaian yang akan dilakukan bersama, termasuk rencana pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang melibatkan BPN.
“Kami berharap ini akan ada solusinya. Intinya kami adalah warga negara yang baik. Selama kita mendapatkan solusi yang baik, kami siap,” katanya.
Menurut Nurhayati, pihak perusahaan tidak ingin persoalan tersebut diarahkan pada upaya mencari pihak yang dianggap bersalah. Baginya, yang lebih penting adalah menemukan solusi berdasarkan data dan dokumen pertanahan yang dimiliki masing-masing pihak.
“Pemerintah, kita tidak menyalahkan pemerintah. Ini siapa yang salah, bukan itu persoalannya. Yang penting kita cari solusi, karena ada sertifikat yang tumpang tindih,” ujarnya.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses klarifikasi masih terdapat keberatan atau klaim dari salah satu pihak, maka penyelesaian melalui jalur hukum dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum yang mengikat.
Kunjungan lapangan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas status dan batas lahan, sehingga proses pengembangan GORR dapat berjalan lancar dengan tetap menghormati dan melindungi hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.






Leave a Reply