Melindungi Anak, Menjaga Masa Depan Kota Gorontalo

Oleh: Fitriani Paputungan_ Peserta LKK Kohati Cabang Gorontalo 2026 _ Asal Cabang Gorontalo

Perkawinan anak bukan sekadar persoalan keluarga, melainkan persoalan sosial yang berkaitan erat dengan hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta masa depan generasi muda.

“Anak bukan untuk dinikahkan, tetapi untuk diberi masa depan.” Kalimat ini bukan sekadar slogan, melainkan pengingat bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, bermimpi, dan menentukan arah kehidupannya.

Namun, perkawinan anak masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius, termasuk di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam bahan tulisan ini, permohonan dispensasi kawin di Kota Gorontalo pada 2025 mencapai 457 perkara. Sementara itu, pada Januari hingga Juli 2026, disebutkan terdapat penurunan sebanyak 89 perkara. Angka tersebut perlu dikonfirmasi melalui data resmi serta periode pembanding yang jelas sebelum digunakan untuk menyimpulkan adanya tren penurunan.

Terlepas dari angka tersebut, persoalan perkawinan anak tidak cukup dilihat dari jumlah permohonan dispensasi kawin. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pendidikan, dan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Perkawinan Anak Bukan Jalan Keluar

Perkawinan anak tidak seharusnya dipandang sebagai solusi atas persoalan keluarga, tekanan sosial, tradisi, maupun kesulitan ekonomi. Anak membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan tahap kehidupannya.

Perkawinan pada usia anak dapat membawa konsekuensi serius, terutama ketika kesiapan dan kepentingan terbaik anak tidak menjadi pertimbangan utama. Pendidikan dapat terputus, peluang ekonomi pada masa depan dapat menyempit, sementara risiko terhadap kesehatan fisik dan psikologis perlu diperhatikan.

Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada keputusan keluarga atau dianggap sebagai urusan pribadi semata. Hak dan keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama.

Anak bukan sekadar individu yang harus mengikuti keputusan orang dewasa. Mereka memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan, menyampaikan pendapat, serta tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan dirinya.

Pencegahan Membutuhkan Peran Bersama

Pencegahan perkawinan anak tidak cukup dilakukan melalui aturan hukum semata. Diperlukan langkah menyeluruh melalui edukasi, pendampingan, penguatan keluarga, dan perubahan cara pandang masyarakat.

Sekolah perlu memperkuat pendidikan mengenai hak anak, kesehatan reproduksi yang sesuai usia, serta pentingnya melanjutkan pendidikan. Keluarga juga perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan yang dihadapi dan memperoleh pendampingan ketika menghadapi tekanan lingkungan.

Masyarakat pun perlu mengubah pandangan yang menempatkan perkawinan dini sebagai jalan keluar dari kesulitan ekonomi atau tekanan sosial. Persoalan keluarga semestinya dijawab melalui akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan dukungan sosial yang memadai, bukan dengan mengorbankan hak serta kesempatan anak.

Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, tokoh agama, dan lembaga perlindungan anak memiliki peran penting dalam upaya ini.

Edukasi publik, pendampingan bagi anak yang rentan, penguatan layanan perlindungan, serta akses terhadap bantuan sosial harus berjalan berkelanjutan. Upaya tersebut tidak boleh berhenti pada kampanye sesaat, tetapi perlu diwujudkan melalui program yang terukur dan koordinasi antarlembaga.

Perspektif Islam: Melindungi Hak dan Martabat Anak

Upaya mencegah perkawinan anak juga perlu dibangun melalui pendekatan keagamaan yang tepat. Pendidikan agama dapat menjadi ruang penting untuk menanamkan nilai tanggung jawab, kasih sayang, keadilan, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Perempuan tidak seharusnya hanya dipandang sebagai calon istri atau ibu. Mereka juga merupakan individu yang memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan potensi, membangun kemandirian, dan menentukan masa depan dengan pendampingan yang sesuai.

Nilai-nilai Islam tentang keadilan, kasih sayang, kemaslahatan, serta pencegahan kemudaratan dapat menjadi landasan dalam membangun lingkungan yang melindungi anak.

Dengan demikian, upaya mencegah perkawinan anak tidak semestinya dipahami sebagai penolakan terhadap ajaran Islam. Sebaliknya, upaya tersebut dapat ditempatkan sebagai ikhtiar untuk melindungi hak, keselamatan, dan masa depan anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta prinsip-prinsip agama secara utuh.

Pendidikan agama yang tepat perlu membantu keluarga dan masyarakat memahami pentingnya tanggung jawab orang dewasa dalam menjaga tumbuh kembang anak, bukan sekadar menempatkan perkawinan sebagai jawaban atas setiap persoalan sosial.

Melindungi Anak, Menjaga Masa Depan Gorontalo

Keberhasilan sebuah daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik maupun pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari kemampuannya melindungi generasi muda dan memastikan mereka memperoleh kesempatan untuk berkembang.

Kota Gorontalo membutuhkan komitmen bersama agar setiap anak memiliki kesempatan yang adil untuk mengenyam pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan meraih cita-citanya.

Melampaui batas berarti berani mengubah cara pandang yang berpotensi membatasi masa depan anak. Ini merupakan ajakan untuk meninggalkan anggapan bahwa perkawinan anak adalah solusi dan mulai membangun lingkungan yang lebih peduli terhadap hak-hak generasi muda.

Pada akhirnya, melindungi anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, melainkan tanggung jawab bersama. Pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen daerah perlu memastikan bahwa kepentingan terbaik anak menjadi prioritas dalam setiap kebijakan dan tindakan.

Sebab, melindungi anak hari ini berarti menjaga masa depan Kota Gorontalo esok hari.